Medan, 20/10 (Antara) - Jumlah kepesertaan tenaga kerja formal atau penerima upah aktif BPJS Ketenagakerjaan Sumatera bagian utara hingga triwulan III 2017 sebanyak 726.119 orang dari 37.249 perusahaan.
"Meski meningkat, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi dan kerja sama dengan instansi terkait untuk meningkatkan `coverage share ` perlindungan jaminan sosial itu," ujar Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumut, Umardin Lubis di Medan, Jumat.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut dan Aceh posisi Februari 2017, jumlah penduduk yang bekerja sebanyak 6,157 juta orang dimana sebanyak 39, 88 persen pekerja formal (buruh/karyawan/Pegawai Negeri Sipil). Sisanya sebanyak 60,12 persen didominasi oleh pekerja informal.
Umardin mengatakan, selain formal, jumlah kepesertaan tenaga kerja informal/bukan penerima upah aktif ada sebanyak 53.055 orang.
"Untuk meningkatkan kepesertaan, dukungan dari pemerintah daerah dalam implementasi program BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan program strategis nasional sangat penting,"katanya.
Umardin menjelaskan, untuk pemerataan perlindungan dan cakupan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai kegiatan.
Mulai melaksanakan sosialisasi masif seperti "Goes to Trade Center", Edukasi Pasar Rakyat/Grebek Pasar, BPJSTK Mengajar sosialisasi jemput bola melalui Mobil Keliling
Kemudian membentuk Kader Penggerak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, membangun Gerakan Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kebijakan lain adalah menerapkan standar pelayanan prima yang berbasis kepada 4P (physica evidance, proses, people dan produk).
Umardin menegaskan, selain meningkatkan perluasan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga fokus dalam meningkatkan pelayanan kepada peserta seperti penambahan jam pelayanan setiap Sabtu.
Kemudian kerja sama dengan perbankan dalam layanan SPO dan perluasan jaringan Trauma Center.
BPJS Ketenagakerjaan juga memperluas manfaat pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui JKK Return to Work (RTW).
RTW berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang menimbulkan cacat/berpotensi cacat, mulai dari terjadinya musibah kecelakaan sampai dengan dapat kembali bekerja.
"Terkait RTW BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut sudah bekerja sama dengan 897 rumah sakit, puskemas dan klinik yang ditetapkan sebagai Trauma Center dan 10 Balai Latihan Kerja," katanya.
Program RTW itu telah diikuti oleh 3.169 perusahaan dan sudah 38 kasus yang ditangani dengan 28 orang di antaranya sudah kembali bekerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017
"Meski meningkat, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi dan kerja sama dengan instansi terkait untuk meningkatkan `coverage share ` perlindungan jaminan sosial itu," ujar Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumut, Umardin Lubis di Medan, Jumat.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut dan Aceh posisi Februari 2017, jumlah penduduk yang bekerja sebanyak 6,157 juta orang dimana sebanyak 39, 88 persen pekerja formal (buruh/karyawan/Pegawai Negeri Sipil). Sisanya sebanyak 60,12 persen didominasi oleh pekerja informal.
Umardin mengatakan, selain formal, jumlah kepesertaan tenaga kerja informal/bukan penerima upah aktif ada sebanyak 53.055 orang.
"Untuk meningkatkan kepesertaan, dukungan dari pemerintah daerah dalam implementasi program BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan program strategis nasional sangat penting,"katanya.
Umardin menjelaskan, untuk pemerataan perlindungan dan cakupan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai kegiatan.
Mulai melaksanakan sosialisasi masif seperti "Goes to Trade Center", Edukasi Pasar Rakyat/Grebek Pasar, BPJSTK Mengajar sosialisasi jemput bola melalui Mobil Keliling
Kemudian membentuk Kader Penggerak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, membangun Gerakan Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kebijakan lain adalah menerapkan standar pelayanan prima yang berbasis kepada 4P (physica evidance, proses, people dan produk).
Umardin menegaskan, selain meningkatkan perluasan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga fokus dalam meningkatkan pelayanan kepada peserta seperti penambahan jam pelayanan setiap Sabtu.
Kemudian kerja sama dengan perbankan dalam layanan SPO dan perluasan jaringan Trauma Center.
BPJS Ketenagakerjaan juga memperluas manfaat pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui JKK Return to Work (RTW).
RTW berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang menimbulkan cacat/berpotensi cacat, mulai dari terjadinya musibah kecelakaan sampai dengan dapat kembali bekerja.
"Terkait RTW BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut sudah bekerja sama dengan 897 rumah sakit, puskemas dan klinik yang ditetapkan sebagai Trauma Center dan 10 Balai Latihan Kerja," katanya.
Program RTW itu telah diikuti oleh 3.169 perusahaan dan sudah 38 kasus yang ditangani dengan 28 orang di antaranya sudah kembali bekerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017