Pandan, 19/10 (Antarasumut)- Dari 18 Partai Politik yang mendaftar ke KPUD Tapanuli Tengah, sebanyak empat Parpol tidak lolos verifikasi administrasi di KPU Pusat. 

Adapun keempat Parpol yang tidak lolos diantaranya, Partai PIKA, PKPI, PBB dan Partai Republik. 

Demikian dijelaskan Komisioner KPUD Tapteng, Timbul Panggabean ketika dikonfirmasi, Kamis sore di Pandan.

“Sesuai dengan publis dari KPU-RI, bahwa sebanyak empat Parpol tidak lolos verifikasi pendaftaran di KPU Pusat. Dengan demikian dari 18 Parpol yang mendaftar ke KPUD Tapteng, hanya 14 Parpol yang dinyatakan lolos di KPU Pusat,”terang Timbul.

Dijelaskan Timbul, adapun persyaratan yang wajib dipenuhi Parpol untuk menjadi mendaftar ke KPU diantaranya, terdaftar di Kemenkumham, kepengurusan 100 persen provinsi, 75 kabupaten/kota, 50 persen kecamatan di kabupaten kota.

Harus memiliki bukti KTP dan KTA sebanyak 1 banding 1.000, jumlah penduduk, 30 persen keterwakilan kaum perempuan.

“Satu dari persyaratan tidak terpenuhi dinyatakan gagal,”tegas Timbul.

Ia juga menambahkan, Parpol yang tidak lolos di pusat tidak akan diproses berkasnya di daerah. Dan Parpol dipersilahkan untuk melakukan gugatan kepada KPU.

Sementara itu keempat Parpol yang tidak lolos di KPU pusat, berkasnya persayaratan pendaftaran di KPUD Tapteng dinyatakan lengkap.

Pewarta: Jason

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017