Medan, 17/10 (antarasumut) - Komisi Pemilihan Umum memperpanjang satu hari masa pendaftaran bagi partai politik yang akan menjadi calon peserta pemilihan Umum tahun 2019.

Usai rapat dengan DPRD Sumatera Utara di Medan, Selasa, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Iskandar Zulkarnain mengatakan, awalnya masa pendaftaran itu hanya sampai 16 Oktober 2017.

Namun dengan berbagai pertimbangan, KPU RI mengeluarkan surat edaran nomor 585/KPU yang memberikan perpanjangan waktu bagi parpol di daerah yang belum mendaftar.

Perpanjangan waktu itu diberikan bagi parpol yang kepengurusan di tingkat pusatnya telah mendaftar ke KPU RI, namun belum sempat mendaftarkan diri ke KPU di daerah masing-masing.

Parpol yang belum mendaftar tersebut diberikan waktu hingga Selasa malam pukul 24.00 WIB untuk menyerahkan seluruh berkas yang dibutuhkan.

Jika berkas yang diserahkan belum lengkap, KPU di daerah akan menyimpan berkas yang diajukan sambil memberikan kesempatan selama tiga hari untuk melakukan perbaikan.

Namun perbaikan berkas yang dilakukan parpol pada masa perpanjangan pendaftaran tersebut harus diserahkan ke KPU RI.

"Jadi, perbaikannya bukan ke KPU di daerah lagi, melainkan ke KPU RI di Jakarta," kata Iskandar Zulkarnian.


Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017