Aekkanopan, 9/9 (Antarasumut)-Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Labuhanbatu Utara bergerak cepat menangani kasus pencabulan anak oleh ayah kandung. 

Berkat kerjasama dengan Kapolsek Kualuhhulu AKP R Sihombing SH, tersangka RMS (40) dapat diamankan, Sabtu.

TI (37), ibu korban melapokan kasus yang menimpa putrinya ke KPAID Labura, Sabtu. Setelah menerima penjelasan tentang musibah yang menimpa AN (14), Ketua KPAID Ahmad Ardiansyah SH berkordinasi dengan Kapolsek Kualuhhulu AKP R Sihombing.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan sejumlah anggotanya untuk 'menjemput' tersangka dari kediamannya kemudian tersangka dibawa ke Polres Labuhanbatu di Rantauprapat untuk diproses lebih lanjut.

Tersangka dibawa dengan kenderaan patroli Polsek Kualuhhulu oleh dua personil Polsek Kualuhhulu didampingi Sekretaris KPAID Labura M Ramadhan SH dan Komisioner SN Sitompul. Sementara korban dan ibunya dengan kenderaan berbeda ditemani Komisioner Murnila SH.

Ketua KPAI Labura mengapresiasi Kapolsek Kualuhhulu yang tanggap dan bergerak cepat atas kasus yang menimpa anak di bawah umur itu  

"Kita sangat mengapresiasi Kapolsek Kualuhhulu yang cepat mengambil sikap atas kasus amoral yang dilakukan ayah terhadap putri kandungnya," katanya.

Ia juga mengutarakan hal yang sama terhadap Unit PPA Polres Labuhanbatu. "Kita juga berterima kasih kepada Unit PPA Polres Labuhanbatu karena proaktif dala menangani kasus anak, khususnya yang ditangani KPAID Labura," tambahnya.

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017