Parapat, 22/8 (Antarasumut) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID Sumut) menggelar dialog publik terkait UU Penyiaran di Parapat, Danau Toba, Kabupaten Simalungun, Selasa.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sumut, Drs Muhammad Syahrir mengatakan, kegiatan dilaksanakan untuk mendorong pengelola lembaga penyiaran di daerah agar mematuhi ketentuan yang digariskan UU Nomor 32 tahun 2002.

"Kita tidak ingin kawan-kawan di lembaga penyiaran masuk dalam siaran yang melanggar aturan," kata Syahrir.

Dalam menjalankan tugas dan kewenangan kata Syahrir, KPID Sumut mendorong dan memantau lembaga penyiaran di daerah yang berisikan siaran lokal.

KPID Sumut juga berharap timbulnya kesadaran masyarakat untuk berperan turut memantau program siaran di televisi dan radio.

Masyarakat juga diimbau untuk membuat pengaduan secara tertulis ke KPID terhadap program siaran yang menyalahi aturan.

Ketua Panitia, Zulfan Malau melaporkan, peserta diskusi publik "Membangun Program Siaran yang Bermartabat dan Sehat untuk Rakyat" dari unsur ulama, tokoh masyarakat, lembaga penyiaran radio dan televisi lokal.

Harapan kedepan meningkatnya program siaran bermanfaat yang mendidik dan menghibur bagi masyarakat luas.

Narasumber, Jaramen Purba materi Membangun Konten Siaran Sehat, Adrian Azhari Akbar Harahap materi Perlindungan Anak, Mhd Syahrir materi Prinsip-prinsip Jurnalistik Lembaga Penyiaran dan Eddy Iriawan materi TV Lokal Antara Dimensi Aspirasi Publik dan Kepentingan Bisnis.

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017