Tanjungbalai, Sumut, 10/8 (Antara) - Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara mengimbau kepala lingkungan agar memfasilitasi warga dalam pengurusan sertifikat tanah gratis melalui Prona yang menjadi program pemerintah pusat.

"Program pengurusan sertifikat tanah secara nasional ini wajib kita dukung, bapak dan ibu kepling diminta memfasilitasi warga yang mengajukan permohonan untuk memperoleh sertifikat hak milik atas tanah yang diusahai," ujar Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial di Balai Kota Tanjungbalai, Kamis.

Dalam sosialisai Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) itu, Wali Kota juga menekankan agar lurah dan camat berperan aktif dengan memberikan pelayanan maksimal terkait kelengkapan dalam pengajuan dan proses pengurusan sertifikat tanah tersebut.

Kegiatan Prona pada prinsipnya merupakan pendaftaran tanah pertama kali, dilaksanakan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah dan menyeselaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis.

Tujuan prona adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Tanjungbalai.

Selain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Prona juga merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah.

"Untuk itu, camat hingga kepling diminta bersinergi dengan BPN dalam memfasilitasi warga yang mengajukan permohonan hak atas tanah dan bangunan melalui Prona," ujar Wali Kota.

Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Tanjungbalai Indera Imanuddin menjelaskan, melalui Prona tahun anggaran 2017 Kota Tanjungbalai mendapat porsi 12.000 bidang tanah yang bisa diajukan oleh warga sebagai peserta Prona.

Warga atau pemohon Prona diberi kesempatan untuk mendaftarkan terhadap hak atas tanah, baik dalam pemindahan hak atau pun pemberian dan pengakuan hak baru yang diberikan secara gratis.

"Sedangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan alas hak dan alat bukti perolehan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/PPh menjadi tanggung jawab peserta Prona," katanya. ***2***

(T.KR-YWK/B/I. Arfa/I. Arfa)

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017