Panyabungan, 8/8 (Antarasumut) – Pemanfaatan dana desa baik itu yang menyangkut bidang pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat diharapkan harus sesuai dengan  kebutuhan masyarakat desa.

“Manfaatkan dana desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa dan jauhi hal-hal yang berbau melanggar hukum sehingga penggunaanya sesuai dengan yang diharapkan pemerintah dan masyarakat,” kata kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Mandailing Natal, H. Gozali Pulungan, Senin.

Ia mengatakan, mengingat dana desa ini bersumber dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara yang  diperuntukkan bagi desa untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat,  para pengelolaan  dana desa diharapkan juga menjalin kerjasama dengn Badan Perwakilan Desa, Lpm, Kpmd dan babinkamtibnas serta babinsa agar kedepan  pembangunan desa didalam upaya peningkatan kwalitas hidup dan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.

“Saya himbau baik dalam pengelolaan dan penyusunan Apbd desa harus sesuai dengan peraturan yang berlaku baik itu Kemendes nomor 22 tahun 2017, Pmk nomor 50 tahun 2017 maupun Perbub Mandailing Natal nomor 10 tahun 2017, “ katanya.


Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017