Panyabungan, 28/6 (Antarasumut) - Dihari raya Aidil Fitri tahun ini ada sebuah tradisi tahunan yang digelar masyarakat kelurahan Gunung Baringin kecamatan Panyabungan Timur yakni dibukanya lubuk larangan milik masyarakat kelurahan tersebut.

Lubuk larangan warga masyarakat ini baru boleh dibuka ketika sudah mencapai satu tahun. Para warga pecinta lubuk larangan dari berbagai penjuru dikabupaten Mandailing Natal berduyun-duyun memadati sungai Aek Pohon dengan membawa alat tangkap ikan masing-masing.

Ketua lubuk larangan kelurahan Gunung Baringin, Mukhlis Nasution kepada ANTARA menyampaikan, lubuk larangan ini dibuka satu kali setiap tahunnya yakni pada hari raya Idul Fitri.

"Selain tradisi masyarakat di hari raya kegiatan ini merupakan hiburan bagi masyarakat pecinta lubuk larangan bagi warga lokal dan luar kelurahan, " ujarnya.

Ia mengatakan, dalam pembukaan lubuk larangan ini para peserta akan diberikan tiket oleh panitia yang kemudian para peserta yang membeli tiket tersebut baru diperbolehkan menangkap ikan pada sungai Aek Pohon yang merupakan lokasi lubuk larangan.

"Peserta diberikan panitia tiket bervariasi, untuk warga kelurahan dikenakan tiket Rp. 15.000 sedangkan warga diluar kelurahan sebesar Rp. 50.000," katanya.

Disebutkannya, hasil penjualan tiket ini nantinya akan dipergunakan untuk pembangunan dikelurahan itu.

"Pendapatan tahun ini ada sekitar Rp. 30 jutaanlah, kalau soal penggunaannya kita musyawarahkan dengan masyarakat dulu, "sebut Mukhlis.

Sementara itu, Zein warga Panyabungan menyampaikan lubuk larangan Gunung Baringin merupakan tempat favoritnya untuk menyalurkan hobinya didalam menangkap ikan selain ikannya manis juga tempatnya sangat bagus.

"Saya setiap tahun datang kalau lubuk larangan disini dibuka, "katanya.

Pewarta: Holik

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017