Panyabungan, 24/6 ( Antarasumut) - Sebanyak 182 orang napi di lapas kelas II B Panyabungan, Mandailing Natal mendapat remisi khusus hari raya tahun 2017.

Para napi yang penerima remisi khusus hari raya dari Kementerian Hukum dan HAM ini terdiri dari 97 orang merupakan kasus tindak pidana umum, enam orang kasus narkoba terkait Peraturan Pemerintah nomor 28, dan sebanyak 79 Orang terkait dengan Peraturan Pemerintah nomor. 99 tentang Narkotika.


Kasi Bina Dik/Giatja Lapas kelas II B Panyabungan, Suyetno. SH kepada ANTARA, didapatnya remisi khusus hari raya ini oleh para napi dikarenakan
telah mendapat Justice Kolaborasi dari kejaksaan. Karena salah satu persyaratan untuk mendapatkan surat keterangan tersebut dari kejaksaan adalah melakukan kerjasama membongkar jaringan tindak pidana yang dilakukan napi.

"Ada sebanyak 194 orang yang kita usulkan remisinya ke Kementerian namun yang mendapat persetujuan dari kementrian baru 182 orang, ujarnya.


Ia mengatakan, dari ratusan napi yang mendapatkan remisi tersebut yang menarik perhatian masyrakat adalah yang tersangkut kasus Narkotika Peraturan Pemerintah nomor. 99.

" Remisi yang menarik perhatian masyarakat adalah didapatnya remisi 79 napi yang tersangkut kasus narkotika, " ujarnya.


Dia menyebutkan, pemberian remisi yang dipusatkan di Lapas kelas II Panyabungan tersebut umumnya mendapatkan remisi selama satu bulan.

"Rata-rata remisinya 1 bulan, namun ada satu orang yang bebas, " sebut Suyetno.

Pewarta: Holik

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017