Tebing Tinggi, 26/4 (Antarasumut) - Pj. Walikota Tebing Tinggi H. Zulkarnain, diwakili Sekdako H. Johan Samose Harahap buka sosialisasi Penataan, Penaatan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup,  Rabu (26/4) di gedung Hj. Sawiyah. 

Disampaikan Pj. Walikota pembangunan berbagai bentuk usaha atau kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan,

Dan apabila dianalisis sejak awal perencenaanya sehingga pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.

Dikatakan, perangkat atau intrumen yang dapat digunakan untuk melakukan hal itu, dokumen amdal, UKL/UPL dan SPPL.

Momen hari ini sangat penting untuk memperlihatkan kepedulian,tanggungjawab dan tekad kita untuk melaksanakan UU N0.32 Tahun 2009,tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup,yakni Penegakan Hukum.

Untuk itu diharapkan kepada pelaku usaha  agar sadar akan lingkungan hidup yang akan kita wariskan kegenerasi selanjutnya.

Agar melaksanakan upaya-upaya pencegahan kerusakan Lingkungan Hidup, dan memelihara lingkungan, serta meningkatkan kelestarian LH ditempat usaha.

Kepada para pengusaha juga diingatkan melengkapi ijin-ijin yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup yang sewaktu-waktu akan diperlukan.

Sebagai Narasumber dalam sosialisasi tersebut yang diikuti para pelaku usaha, skala besar dan kecil, juga beberapa kepala SKPD terkait, Kajari Tebing Tinggi H.Fajar Rudi Manurung dan Kapolres  yang diwakili Iptu Budi Sihombing Kasi Tipiter Polres Tebing Tinggi.

Acara yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup Tebing Tinggi ini ditutup resmi oleh Plt. Kepala Dinas LH, M.Idham Khalid Daulay. 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017