Aekkanopan, 21/3 (Antarasumut) - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Labuhanbatu Utara (Labura) tidak memiliki tenaga mediator. 

Padahal mediator bertugas menengahi perselisihan jika terjadi permasalahan antara perusahaan dengan buruh.

Hal itu dikatakan Sekretaris Disnakerperin Labura Jimmy Maulana SSTP MSi, Selasa.

“Sebelumnya memang ada tenaga mediator di Disnaker Labura. tapi saat ini kosong karena mutasi ke dinas lain,” katanya.

Guna mengatasi hal itu, saat ini pihaknya mengirim seorang pegawai mengikuti diklat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) di Jakarta selama 3 bulan. 

Disebutkannya, menurut aturan bila kabupaten belum memiliki tenaga mediator, maka bupati dapat menyurati Kemenakertrans untuk menetapkan Kadisnaker sebagai mediator khusus.

"Untuk sementara ini, jika surat dari Kementerian tersebut sudah turun yang memediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi ditangani Kepala Dinas sebagai mediator khusus. Hal itu sesuai sesuai Permenakertrans No 17 Tahun 2014," ujar Jimmi.

Berkaitan dengan masalah itu, Ketua Serikat Buruh Internasional (SBI) Labura Daniel Marbun SH menyebutkan, peranan mediator dalam hubungan industrial sangat penting apabila terjadi ketidaksepakatan antara buruh dan pengusaha. 

“Mediator hubungan industrial  memliki peranan yang strategis dan menentukan dalam mewujudkan hubungan industrial yang kondusif dan harmonis,” katanya.

Dijelaskannya, mediator hubungan industrial adalah ujung tombak dalam suatu mekanisme mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial  di luar jalur pengadilan.

Karena itu, ia menyayangkan kekosongan mediator di Disnaker Labura. Masalahnya,  kasus buruh yang ditangani SBI dan sudah didaftarkan ke Disnaker Labura beberapa bulan lalu masih mengendap dan belum ditangani dengan alasan belum ada mediatornya.

Padahal, berdasarkan Undang Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, tujuh hari setelah kasus didaftarkan ke Disnaker sudah harus disidangkan. 

Dan paling lama 30 hari permasalahan sudah harus selesai ditangani Dinaker.

"Kondisi seperti ini tentunya akan merugikan buruh. Padahal paling lama 30 hari sejak permasalahan mulai didaftarkan sudah harus selesai ditangani Dinaker," cetus aktivis buruh ini.

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017