Padangsidimpuan, 3/10 (Antarasumut) Tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat untuk perekaman e-KTP, yaitu tanggal 30 September 2016. Namun masih banyak warga Kota Padangsdimpuan yang belum terekam e-KTP.

Menurut data yang diungkapkan Kepala Dinas Dukcapil Pemko Padangsidimpuan Fakhruddin Siregar, kepada wartawan, Senin, dari total keseluruhan warga yang belum terekam e-KTP sebanyak 53.776 warga.

Itu artinya, baru sebanyak 4.423 jiwa yang baru terekam e-KTP hingga tanggal 30 September 2016 sesuai batas akhir perekaman e-KTP yang ditetapkan pemerintah pusat. Yang jelas target ini terus kita kejar dan semoga capaian target e-KTP ini bisa secepatnya kami wujudkan, katanya.

Diapun merinci perekaman e-KTP yang dilakukan pihaknya. Saat ini yang baru terekam berdasarkan data dari bulan Agustus sebanyak 1.063 warga, dan pada bulan September 1.941, sehingga totalnya mencapai 3.004 warga Kota Padangsidimpuan yang baru terekam.

Kemudian kata dia, untuk perekaman e-KTP di kalangan pelajar yang mencukupi umur, pada bulan Agustus 364 pelajar, dan pada bulan September 1.055 yang terdata diseluruh sekolah SMA/SMK sederajat yang ada di Kota Padangsidimpuan. Sehingga total untuk pelajar yang sudah terekam e-KTP sebanyak 1.419, jelasnya.

Kata dia, Dengan begitu baru 4.423 masyarakat Kota Padangsidimpuan yang terekam e-KTP dari total keseluruhan yang mencapai 58.199 warga, sehingga hingga kini total yang belum terekam e-KTP bagi masyarakat di Kota Padangsidimpuan mencapai 53.776 warga.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Fai


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016