Medan, 29/11 (Antarasumut) - Polemik hukum yang melanda Sekolah Cinta Budaya yang berlokasi di Komplek MMTC di Jalan Willem Iskandar telah berakhir sehingga kalangan murid diimbau tidak perlu merasa resah lagi.

Dalam siaran pers yang diterima di Medan, Selasa, Wakil Ketua Yayasan Cinta Budaya Heriyanto mengakui jika aktivitas belajar di perguruan swasta itu sempat terganggu.

Kondisi itu sempat menyebabkan orang tua murid tidak dapat memasuki lingkungan sekolah untuk mengantarkan anaknya, bahkan nyaris menimbulkan keributan ketika para orang tua murid ingin merubuhkan tembok yang ada.

Yayasan Sekolah Cinta Budaya sempat mengalami kondisi yang tidak menguntungkan ketika sejumlah orang tua murid terpaksa memindahkan anaknya akibat polemik tersebut.

Namun, kini situasi sudah normal setelah adanya penegakan hukum. "Semuanya sudah selesai, kami berharap orang tua murid tidak khawatir lagi," katanya.

Setelah adanya penegakan hukum, beberapa pihak berupaya mendatangi yayasan dengan alasan untuk memediasi dengan pihak yang mengklaim kepemilikan lahan sekolah seluas 21.280 meter persegi tersebut.

Namun pengelola Yayasan Cinta Budaya tidak menanggapi dan menyerahkan sepenuhnya urusan kepemilikan lahan tersebut kepada PT Pancing Business Centre.

"Kami tidak mau meladeni karena kami membeli lahan itu kepada PT Pancing Business Centre," kata Heriyanto.

Dirut PT Pancing Business Centre Anton Edison Panggabean mengatakan, penggembokan pintu masuk Sekolah Cinta Budaya itu merupakan tindakan tidak terpuji dan mencoreng dunia pendidikan.

Karena itu, pihaknya melaporkan orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut berinisial HA ke Direktorat Reskrim Umum Polda Sumut.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 27 September 2016, pelaku yang beralamat di Jalan Kawi, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, pihak kepolisian telah mencari HA di rumahnya, tetapi tidak berhasil ditemukan.

Karena itu, tersangka dinyatakan sebagai DPO berdasarkan surat nomor DPO/278/XII/2016 yang dikeluarkan Direktorat Reskrim Umum Polda Sumut.

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016