Tiga nama Ahmad Buchori, Bismark Muaratua, dan Parulian Nasution bakal 'dinobatkan' mengisi jabatan kursi Sekretaris Daerah lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Ketiga Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut akhir pekan ini mulai menjadi pusat perbincangan masyarakat utamanya kalangan ASN di Tapanuli Selatan yang dipimpin Bupati dua periode Syahrul M.Pasaribu tersebut.  

"Siapapun diantara kami yang dipercaya Bupati Syahrul untuk menjabat sebagai Sekda berarti itulah yang terbaik," ujar Parulian Nasution dan Bismark Muaratua.

Keduanya mengungkapkan hal tersebut ketika berbincang kepada Antara usai acara pembukaan Pameran Pembangunan dalam rangka HUT ke-66 Tapanuli Selatan, di Alun-alun, Sipirok, Minggu.

Bahkan diantara mereka,  Parulian yang saat ini menjabat Kadis Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Bismark Kadis Pertanian Tapanuli Selatan, nyatakan siap sama sama akan mendukung siapa pun sosok diberi amanah sebagai Sekda.

"Kita harus mendukung penuh siapun yang dipercaya Bupati nantinya untuk didudukan dijabatan tertinggi ASN lingkungan Pemkab Tapsel nantinya," serempak keduanya.

Mereka konsisten berkomitmen, berjanji jabatan tidak akan menjadi jurang pemisah diantara mereka, bahkan mereka akan tetap menunjukkan dedikasi, loyalitas tanpa batas kepada pimpinan.

"Jauh sebelum tes kami berempat yang mencalon untuk pejabat tinggi pratama eselon II a sudah memperbincangkan untuk saling mendukung siapapun menduduki jabatan Sekda itu," ungkap keduanya. 

Disitu keduanya juga menjelaskan bahwa jabatan yang mereka 'incar' bukanlah jabatan politis tetapi merupakan hak untuk mengejar jabatan karir.

"Yang jelasnya dalam karir demi untuk peningkatan, kami siap mendukung penuh peningkatan kinerja Pemkab Tapanuli Selatan dibawah duet kepemimpinan Syahrul-Aswin (SARASI-2) kedepan," kata keduanya Parulian dan Bismark penuh semangat.

Dan yang paling penting diingat tambah mereka, bahwa tidak tidak merasa ada persaingan diantara mereka, sebagaimana orang orang sangkakan.

"Terus terang kami ini tetap kompak, sama sama menjalankan  aktifitas dan kesibukan masing masing terkadang bersama tukar tukar pikiran seperti sekarang in," kata Parulian.

Ditegaskan Parulian bahwa lelang jabatan merupakan satu tuntutan undang-undang. Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Otda, UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PP 18 Tahun 2016 tentang Suorta.

"Bahkan seleksi jabatan juga jelas diatur dalam Permenpan Nomor 46 Tahun 2011," pungkasnya. Jadi, menurut Parulian lebih jauh tidak ada hal begitu istimewa dalam lelang jabatan tersebut.

Sekedar untuk diketahui bahwa ketiga tim seleksi sudah menyerahkan tiga nama-nama calon Sekda Tapsel tersebut kepada Bupati Syahrul M.Pasaribu. 

Proses untuk menentukan satunama untuk menduduki jabatan Sekda sebagaimana diketahui Bupati akan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Gubernur Sumatera Utara, kita tunggu saja waktunya. 

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016