Sipirok, Sumut, 25/10 (Antara) - Sebanyak 107 dari 212 desa yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 13 Desember 2016.

"Ke-107 desa yang melaksanakan Pilkades tersebut dikarenakan masa jabatan kepala desanya sudah habis dan dijabat pelaksana yang diangkat Pemkab Tapanuli Selatan," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Pemkab (Bapemas Pemdes) Tapanuli Selatan, Ginda Uli, di Sipirok, Selasa.

Ia mengatakan, pelaksanaan pilkades serentak tersebut nantinya setiap desa mewajibkan calon maksimal lima orang untuk bertarung merebut kursi kepala desa.

"Batasan jumlah calon pada pencalonan kepala desa pada Pilkades diatur sesuai Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, dan turunan dari UU tersebut yakni peraturan bupati," katanya.

Selain tidak boleh melebihi lima calon, Pilkades secara langsung tersebut juga dianggap tidak sah apabila cuma hanya satu calon atau calon tunggal.

"Kalau hanya satu calon yang mendaftar maka Pilkades tidak bisa digelar," katanya.


Sementara disinggung mengenai jadwal tahapan Pilkades, Ginda Uli menyebut saat ini sudah sampai pada tahapan pelaksaaan mental ideologi dan tes urine.


"Bila dalam test urine nantinya ada terindikasi zat narkoba si calon kepala desa tersebut akan langsung dicoret. Kami berharap mulai dari proses hingga hari "H" pelaksanaan Pilkades bisa berjalan sukses dan aman sesuai harapan bupati," katanya.


Agar Pilkades di 107 desa teresebut benar-benar sukses terutama dalam partisipasi pemilih, panitia pemilihan tentunya juga diharapkan untuk lebih pro aktif atau lebih gencar mempromosikan pesta demokrasi tersebut kepada masyarakat.***2***





(T.KR-JRD/B/H005/H005) 25-10-2016 10:25:29

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016