Pematangsiantar, Sumut, 18/10 (Antarasumut) - Pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, mengusulkan supaya hari libur saat pemungutan suara pada 16 November 2016 disosialisasikan ke umum.

"Khususnya kepada instansi dan perusahaan swasta," kata calon wali kota nomor urut 1 Sujito saat rapat koordinasi dengan komisioner KPU di Siantar, Selasa.

Sujito mengatakan, hari Rabu yang ditetapkan sebagai waktu pemungutan suara merupakan hari kerja biasa sehingga rentan untuk tetap masuk kerja, bila tidak diberitahukan kepada pimpinan instansi dan pengusaha.

Namun penyelenggara pilkada Siantar menegaskan, libur umum pelaksanaan pemilihan umum legislatif, presiden, dan kepala daerah merupakan konsensus nasional.

Ketua KPU Siantar Mangasi Tua Purba mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Penjabat Wali Kota Jumsadi Damanik supaya pegawai, karyawan, dan pelajar yang sudah berusia 17 tahun bisa mempergunakan hak pilihnya.

Plt Kabag Humas Pemkot Pematangsiantar Jalatua Hasugian mengatakan, pemerintah kota segera menerbitkan surat edaran penetapan pemungutan suara menjadi libur umum.

"Pasti, hanya saja waktu penyampaian surat (ke instansi atau peruahaan terkait) akan kami koordinasikan dengan KPU," ujar Jalatua.  

Pewarta: Waristo

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016