Binjai, Sumut, 11/7 (Antara) - Wali Kota Binjai, Sumatera Utara, Muhammad Idaham melarang pegawai negeri sipil melaksanakan halal bi halal pada jam kerja.

Larangan ini bila dilanggar akan ada sanksi, kata Muhammad Idaham ketika memimpin apel perdana seusai libur Idul Fitri 1437 Hijriah di Binjai, Senin.

Dari apel gabungan yang dilaksanakan di halaman kantor Wali kota tersebut 99 persden PNS dilingkungan Pemkot Binjai hadir, sedangkan 1 persen lagi izin karena sakit.

Usai melakukan apel gabungan Wali kota bersalam salaman serta makan bersama dengan seluruh PNS yang hadir.

Muhammad Idaham menegaskan seluruh dinas dan instansi jajaran Pemkot Binjai dilarangk melakukan halal bi halal dan meliburkan aktivitas kantor.

"Memberikan izin kepada PNS pulang lebih awal untuk berhalal bi halal, pelayanan akan terhambat," katanya.

Ia menegaskan, PNS harus kembali memberikan pelayanan yang optimal kepada warga setelah libur panjang lebaran.`

"Jangan sampai warga tidak terlayani," sambungnya.

Mahfullah Daulay, PNS Pemkot Binjai mengatakan sangat mendukung instruksi wali kota, sebab halal bi halal bisa tetap dilakukan sepulang jam kerja sehingga tidak mengganggu dinas perkantoran, karena rakyat membutuhkan pelayanan.

Usai melaksanakan apel gabungan Pemkot Binjai, Wali kota juga melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah dinas untuk melihat langsung kehadiran PNS dan pelayanan publik.* 

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016