Padangsidimpuan 23/6 (Antarasumut)- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kota Padangsidimpuan telah menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadan tahun 2016 atau 1437 hijriah ini sebesar Rp 27.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram dalam bentuk beras untuk per orang.
Penetapan besarnya zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil rapat bersama dengan pihak Disperindag kota Padangsidimpuan, Bagian Kesra, Majelis Ulama Indonesia kota Padangsidimpuan, para pengurus masjid di kota Padangsidimpuan, dan organisasi Islam lainnya, Kamis.
Ketua Baznas kota Padangsidimpuan H Agus Salim Daulay mengatakan penetapan besarnya zakat fitrah tersebut diambil berdasarkan harga beras pertengahan di pasaran yakni sebesar Rp 11.750 perkilogram.
Kita mengimbau bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras lebih dari harga Rp 11.750 per kilogram dibayar zakat fitrahnya berdasarkan harga beras yang dikonsumsinya, ucap Agus Salim Daulay.
Sedangkan untuk pembayaran fidiah bagi ibu yang melahirkan, ibu menyusui atau orang tua yang sudah uzur tidak sanggup lagi berpuasa maka sehari membayar fidyah sebesar Rp 22.000 untuk makan satu orang.
H Zulfan Efendi Hasibuan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Padangsidimpuan, mengatakan, untuk keseragaman pembayaran zakat fitrah, dan fidiah di kota Padangsidimpuan memang berdasarkan harga yang berlaku untuk makan sehari-hari.
"Tidak sama ada yang mengkonsumsi beras yang mahal ada yang mengkonsumsi beras murah. Kita menentukan harga pertengahan agar warga tidak terbebani.
Dia juga menyarankan agar Baznas kota Padangsidimpuan memberikan surat edaran kepada masing-masing pengurus masjid untuk besaran zakat fitrah, mal dan fidiah yang sudah ditetapkan bersama dalam rapat tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
Penetapan besarnya zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil rapat bersama dengan pihak Disperindag kota Padangsidimpuan, Bagian Kesra, Majelis Ulama Indonesia kota Padangsidimpuan, para pengurus masjid di kota Padangsidimpuan, dan organisasi Islam lainnya, Kamis.
Ketua Baznas kota Padangsidimpuan H Agus Salim Daulay mengatakan penetapan besarnya zakat fitrah tersebut diambil berdasarkan harga beras pertengahan di pasaran yakni sebesar Rp 11.750 perkilogram.
Kita mengimbau bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras lebih dari harga Rp 11.750 per kilogram dibayar zakat fitrahnya berdasarkan harga beras yang dikonsumsinya, ucap Agus Salim Daulay.
Sedangkan untuk pembayaran fidiah bagi ibu yang melahirkan, ibu menyusui atau orang tua yang sudah uzur tidak sanggup lagi berpuasa maka sehari membayar fidyah sebesar Rp 22.000 untuk makan satu orang.
H Zulfan Efendi Hasibuan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Padangsidimpuan, mengatakan, untuk keseragaman pembayaran zakat fitrah, dan fidiah di kota Padangsidimpuan memang berdasarkan harga yang berlaku untuk makan sehari-hari.
"Tidak sama ada yang mengkonsumsi beras yang mahal ada yang mengkonsumsi beras murah. Kita menentukan harga pertengahan agar warga tidak terbebani.
Dia juga menyarankan agar Baznas kota Padangsidimpuan memberikan surat edaran kepada masing-masing pengurus masjid untuk besaran zakat fitrah, mal dan fidiah yang sudah ditetapkan bersama dalam rapat tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016