Simalungun, Sumut, 22/6 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menjadwalkan pelaksanaan pemilihan kepala desa atau pangulu secara serentak pada 6 Agustus 2016.

"Dilaksanakan di 258 dari 386 nagori (desa) di Kabupaten Simalungun," sebut Asisten Pemerintahan Simalungun Lurinim Purba di Simalungun, Rabu.

Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (BPMPN) itu mengatakan, Pemkab telah membentuk panitia pemilihan di desa masing-masing dan tahapan dimulai 20 Juni 2016 untuk pendaftaran.

Sesuai Perda tentang Pemerintahan Nagori dan Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), para calon pangulu atau kepala desa harus memenuhi 20 persyaratan administrasi.

Diantaranya surat keterangan dari kejaksaan tidak terlibat kasus kriminal maupun tipikor di tingkat penyelidikan dan penuntutan dan surat keterangan tidak pernah dihukum dari pengadilan.

"Termasuk mengisi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)," sebut Lurinim.

Lurinim menjelaskan, dokumen LHKPN bukan hanya diperuntukkan bagi pejabat negara, tetapi juga penyelenggara negara, termasuk kepala desa.

Ia berpesan kepada calon pangulu untuk mengikuti tahapan pilkades sesuai ketentuan dan menjaga kondusivitas di desa masing-masing.  

Pewarta: Waristo

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016