Langkat, Sumut, 13/6 (Antara) - Aparat Satresnarkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus pengusaha tambak udang dari lokasi pertambakan Dusun II Pekan Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang, yang juga menjadi pengedar sabu-sabu berikut barang buktinya.

Dari penangkapan itu diamankan satu orang tersangka berinisial IM (34) warga setempat berikut barang bukti lima paket sabu-sabu yang masih ditimbang, kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto melalui Kepala Unit I Idik Ipda Amrizal Hasibuan di Stabat, Senin.

Ipda Amrizal Hasibuan menjelaskan dari informasi yang dihimpun oleh petugas di lapangan lokasi tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba. Lokasi itu digerebek lantaran adanya laporan masyarakat, katanya.

Polisi menggeledah gubuk di areal tambak yang kerap dijadikan tempat transaksi bahkan pesta narkoba dan mengamankan satu tersangka yang diduga kuat merupakan bandar sabu-sabu di kawasan itu.

Selain mengamankan tersangka berinisial IM juga barang bukti lainnya di antaranya lima plastik bening berisikan sabu, alat penghisap (bong), telepon genggam merk strawberry warna hitam, dua unit timbangan elektrik, satu bal plastik bening dan satu buah sekop terbuat dari pipet.

Sementara itu tersangka IM menjelaskan barang bukti sabu-sabu diperolehnya dari seorang berinisial Lelek yang merupakan warga perbatasan Halaban Kecamatan Besitang dengan perbatasan Kuala Simpang.

"Sabu-sabu tersebut dibelinya seharga Rp1,1 Juta, rencananya akan diedarkan wilayah Kecamatan Besitang," kata tersangka IM.

Tersangka juga dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016