Medan, 30/5 (Antara) - Terdakwa mantan Kepala Kesbangpol Linmas Provinsi Sumatera Utara, ES dituntut 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah serta bantuan sosial tahun 2013 senilai Rp1,1 miliar.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Firman dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, mengatakan, mantan Kepala Kesbangpol itu, juga membayar denda Rp200 juta atau digantikan hukuman kurungan selama 6 bulan.


Selain itu, menurut JPU, terdakwa ES juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar atau digantikan dengan kurungan 2 tahun.


Terdakwa ES dinyatakan bersalah karena tidak ikut mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.


Usai pembacaan tuntutan yang disampaikan JPU Firman, Ketua Majelis Hakim Tipikor Marsudin Nainggolan menunda persidangan hingga Senin depan (6/6) untuk mendengarkan nota pembelaan yang akan disampaikan terdakwa ES.


Sebelumnya, mantan Kepala Kesbangpol Linmas Provinsi Sumut, ES, diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (17/3) kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah serta bantuan sosial tahun anggaran 2013 yang merugikan negara senilai Rp1,1 miliar.


Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumut, R boru Purba dalam dakwaannya, menyebutkan, Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujonugroho telah memerintahkan terdakwa ES, Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Provinsi Sumut.


Untuk melakukan verifikasi data maupun dokumen terhadap 143 lembaga non pemerintah/organisasi penerima hibah bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut tahun anggaran 2013.


Namun, menurut JPU, teryata terdakwa ketika melakukan verifikasi data tersebut, memberikan dana hibah bansos kepada lembaga yang tidak memenuhi persyaratan.


Ada sebanyak 18 lembaga/organisasi yang tidak berhak memperoleh dana bansos itu, karena tidak memiliki surat keterangan dari kepala desa, alamat tidak lengkap, program kegiatan, dan kegunaan dari bantuan tersebut.


Bahkan, pemanfaatan dari bantuan dana bansos itu juga tidak jelas, dan dianggap fiktif, serta dilaporkan kepada pemberi dana bansos Pemprov Sumut.


Terdakwa ES, dikenakan pasal 2 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pewarta: Munawar Mandailling

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016