Medan, 16/4 (Antara) - Sebanyak 13 dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara sudah mendelegasikan pengurusan izin untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ke kecamatan.
"Tujuan pendelegasian pengurusan izin ke kecamatan agar mempermudah pengusaha," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumut M Zein Siregar di Medan, Sabtu.
Dengan semakin mudah dan cepat dalam pengurusan perizinan, maka diharapkan jumlah pengusaha UMKM semakin banyak. Dewasa ini, jumlah UMKM Sumut sekitar 2, 5 juta orang.
Meski terus bertambah, jumlah itu dinilai masih belum optimal dibandingkan dengan jumlah penduduk Sumut yang sekitar 15 juta orang.
Dengan semakin banyak jumlah pengusaha, maka bukan saja penyerapan tenaga kerja semakin banyak, tetapi juga mendorong pergerakan sektor riil.
"Kalau penyerapan tenaga kerja semakin banyak dan sektor riil bergerak, maka kesejahteraan masyarakat meningkat dan ekonomi terus bertumbuh," katanya.
Untuk kepentingan menaikkan kesejahteraan rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi itu, diharapkan 20 kabupaten/ kota di Sumut lainnya segera mendelegasikaan urusan perizinan UMKM itu ke kecamatan.
"Dinas Koperasi dan UMKM Sumut berharap agar tahun 2016, pendelegasian pengurusan izin ke kecamatan tersebut sudah tuntas di 33 kabupaten/kota," katanya.
Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumut Difi A Johansyah mengatakan, perbankan semakin menaruh perhatian besar kepada UMKM.
Perhatian besar tecermin dari semakin besarnya penyerapan kredit UMKM di perbankan Sumut.
Hingga Februari 2016, misalnya, penyerapan kredit UMKM sudah mencapai 29,50 persen dari total kredit perbankan daerah itu yang mencapai Rp173,84 triliun.
Diakui, perbankan Sumut juga berlomba untuk menjalankan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyaluran Kredit UMKM.
����Dalam Peraturan BI itu, bank umum diwajibkan menyalurkan kredit UMKM minimal 5 persen dari total kreditnya pada tahun 2015, kemudian naik menjadi 10 persen tahun 2016, naik lagi sebesar 15 persen pada 2017, dan minimal 20 persen tahun 2018,
Aturan BI itu sendiri merupakan wujud nyata keseriusan�pemerintah mengembangkan UMKM yang sudah terbukti memberikan andil besar dalam pergerakan ekonomi Indonesia. ***3***
Sigit Pinardi
(T.E016/B/S024/S024) 16-04-2016 23:25:53
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
"Tujuan pendelegasian pengurusan izin ke kecamatan agar mempermudah pengusaha," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumut M Zein Siregar di Medan, Sabtu.
Dengan semakin mudah dan cepat dalam pengurusan perizinan, maka diharapkan jumlah pengusaha UMKM semakin banyak. Dewasa ini, jumlah UMKM Sumut sekitar 2, 5 juta orang.
Meski terus bertambah, jumlah itu dinilai masih belum optimal dibandingkan dengan jumlah penduduk Sumut yang sekitar 15 juta orang.
Dengan semakin banyak jumlah pengusaha, maka bukan saja penyerapan tenaga kerja semakin banyak, tetapi juga mendorong pergerakan sektor riil.
"Kalau penyerapan tenaga kerja semakin banyak dan sektor riil bergerak, maka kesejahteraan masyarakat meningkat dan ekonomi terus bertumbuh," katanya.
Untuk kepentingan menaikkan kesejahteraan rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi itu, diharapkan 20 kabupaten/ kota di Sumut lainnya segera mendelegasikaan urusan perizinan UMKM itu ke kecamatan.
"Dinas Koperasi dan UMKM Sumut berharap agar tahun 2016, pendelegasian pengurusan izin ke kecamatan tersebut sudah tuntas di 33 kabupaten/kota," katanya.
Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumut Difi A Johansyah mengatakan, perbankan semakin menaruh perhatian besar kepada UMKM.
Perhatian besar tecermin dari semakin besarnya penyerapan kredit UMKM di perbankan Sumut.
Hingga Februari 2016, misalnya, penyerapan kredit UMKM sudah mencapai 29,50 persen dari total kredit perbankan daerah itu yang mencapai Rp173,84 triliun.
Diakui, perbankan Sumut juga berlomba untuk menjalankan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyaluran Kredit UMKM.
����Dalam Peraturan BI itu, bank umum diwajibkan menyalurkan kredit UMKM minimal 5 persen dari total kreditnya pada tahun 2015, kemudian naik menjadi 10 persen tahun 2016, naik lagi sebesar 15 persen pada 2017, dan minimal 20 persen tahun 2018,
Aturan BI itu sendiri merupakan wujud nyata keseriusan�pemerintah mengembangkan UMKM yang sudah terbukti memberikan andil besar dalam pergerakan ekonomi Indonesia. ***3***
Sigit Pinardi
(T.E016/B/S024/S024) 16-04-2016 23:25:53
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016