Simalungun, Sumut, 10/4 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, mengangkat pelaksana tugas atau pelaksana tugas kepala desa atau kades dari unsur aparat sipil negara di 258 desa (nagori).


Menurut Kepala Dinas Kominfo Simalungun, Sarimuda Purba, Minggu, para PNS itu akan menggantikan tugas pangulu yang sudah berakhir masa tugasnya sampai diadakan pemilihan.


Pelantikan para pelaksana tugas (plt) pangulu dilakukan oleh camat di kecamatan wilayah nagori masing-masing dan serah terima di kantor desa.


Sedangkan penghunjukan para PNS sebagai pelaksana tugas sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Sarimuda mengatakan, pemkab belum menetapkan jadwal pemilihan kepala desa (pilkades) karena peraturan daerah yang mengatur tentang pemerintahan desa masih dalam pembahasan di legislatif.


Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Simalungun, Sulaiman Sinaga mengatakan, pihaknya sudah merekomendasikan Ranperda Pemerintahan Nagori ke Pimpinan DPRD.


Ranperda tersebut, kata politisi Partai Demokrat ini, dalam proses pembahasan panitia khusus yang sudah dibentuk.


Sulaiman memperkirakan, pembahasan di DPRD Simalungun selesai pada Mei 2016, untuk kemudian eksaminasi di Provinsi.


"Bisa diperdakan kira-kira Juni 2016," katanya. 

Pewarta: Waristo

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016