Langkat, Sumut, 21/3 (Antara) - Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus warga Aceh yang kedapatan membawa satu ons sabu-sabu yang hendak dibawa ke Medan saat razia di Jalinsum depan pos lantas Sei Karang Stabat.


"Kami ringkus salah seorang penumpang bus warga Aceh yang kedapatan membawa sabu-sabu," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Dwi Asmoro melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Supriyadi Yantoto, di Stabat, Senin.


Tersangka yang diringkus dari bus Simpati Star BL 7708 AA itu berinitial MZ (41) warga Bukit Saba Kelurahan Ulee Blang Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen, sekitar pukul 05.30 WIB, dari bangku nomor 32.


Sementara barang bukti yang diamankan satu ons sabu-sabu seharga Rp70 Juta, dua unit handphone, satu lembar STNK, dan uang kontan Rp250.000.


Supriyadi Yantoto menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi yang disampaikan kepada aparatnya, adanya seorang tersangka yang menumpang di salah satu bus tujuan Medan naik dari Jalan Raya Desa Bayu Luoksumauwe.


Informasi itu ditindaklanjuti di lapangan oleh anggota, saat melintas bus Simpati Star tersebut lalu dilakukan penghentian, dan anggota lalu memeriksa penumpang serta bawaan mereka dan dilakukan penggelededahan.


Saat tersangka MZ ini diperiksa berserta barang bawaannya maka ditemukan plastik warna hitam yang berisikan sabu-sabu.


Sementara tersangka MZ yang ditemui di ruang penyidikan Polres Langkat mengakui sabu-sabu tersebut merupakan titipan Dahlan warga Birueun Aceh untuk dibawa ke Medan.


Sesampainya nanti di Medan akan ada yang menelepon dan mengambil sabu-sabu tersebut dan dirinya tidak mengetahui siapa nantinya yang dijumpai, bila berhasil tersangka diberi upah Rp2 juta.

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016