Labuhanbatu Selatan, 14/3 (Antarasumut) - Pemerintah daerah Labuhanbatu Selatan (Labusel) awasi perusahaan perkebunan swasta, terkait dokumen perusahaan milik negara dan swasta, melalui Tim Terpadu pembinaan dan pengawasan dan percepatan pembangunan kawasan perkebunan.
Dalam kunjungan kerja Tim Terpadu Pemkab Labusel turut hadir diantaranya, Plt BLH Zulkarnaen Siregar, Kadisnakertrans Sutrisno, Ka.BPPT-PM Tomy Harahap, Kadispenda Marahalim Harahap, Kadishutbun Rosihan Noor, Kasatpol PP Ahmad Syukri Siregar, dan Kabag Hukum Sarbaini Harahap.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemkab Labusel Zuhri mengatakan, dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pemeriksaaan terdiri dari Badan Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM), Dispenda, Satpol PP, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Bagian Hukum dan Bagian Humas Infokom.
"Kunjungan tim terpadu kali ini, sesuai surat keputusan Bupati Labusel nomor 188.45/61/Tapem/2016, selama dua hari sejak tanggal 15-16 Maret 2016," kata Zuhri.
Kabag Humas dan Infokom Pemkab Labusel Muhammad Irsan menjelaskan, sesuai hasil pertemuan antara Tim Terpadu Pemkab Labusel dengan pihak perusahaan pekerbunan PT Tasik Raja tentang pengawasan dan pemeriksaan dokumen, menunggu koordinasi dengan pihak managemen untuk melengkapi dokumen penting.
"Iya, pihak management pekerbunan PT Tasik Raja Labusel, meminta tempo selama seminggu sesuai alasanya karena pihak perusahaan yang di Kab Labusel harus berkordinasi dengan pihak management kantor pusat dalam melengkapi berkas", jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
Dalam kunjungan kerja Tim Terpadu Pemkab Labusel turut hadir diantaranya, Plt BLH Zulkarnaen Siregar, Kadisnakertrans Sutrisno, Ka.BPPT-PM Tomy Harahap, Kadispenda Marahalim Harahap, Kadishutbun Rosihan Noor, Kasatpol PP Ahmad Syukri Siregar, dan Kabag Hukum Sarbaini Harahap.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemkab Labusel Zuhri mengatakan, dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pemeriksaaan terdiri dari Badan Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM), Dispenda, Satpol PP, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Bagian Hukum dan Bagian Humas Infokom.
"Kunjungan tim terpadu kali ini, sesuai surat keputusan Bupati Labusel nomor 188.45/61/Tapem/2016, selama dua hari sejak tanggal 15-16 Maret 2016," kata Zuhri.
Kabag Humas dan Infokom Pemkab Labusel Muhammad Irsan menjelaskan, sesuai hasil pertemuan antara Tim Terpadu Pemkab Labusel dengan pihak perusahaan pekerbunan PT Tasik Raja tentang pengawasan dan pemeriksaan dokumen, menunggu koordinasi dengan pihak managemen untuk melengkapi dokumen penting.
"Iya, pihak management pekerbunan PT Tasik Raja Labusel, meminta tempo selama seminggu sesuai alasanya karena pihak perusahaan yang di Kab Labusel harus berkordinasi dengan pihak management kantor pusat dalam melengkapi berkas", jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016