Medan, 5/1 (Antara) - Rajamin Sirait terpilih menjadi Ketua Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara kubu Agung Laksono dalam musyawarah daerah di Medan, Selasa.
Dalam musda yang diselenggarakan di salah satu hotel berbintang di Medan, Rajamin Sirait yang merupakan pengusaha transportasi itu terpilih secara aklamasi.
Dalam musda tersebut, ditetapkan lima tim formatur yang terdiri dari Rajamin Sirait sebagai ketua terpilih, perwakilan pengurus lama, DPD Kota Tanjungblai, DPD Kabupaten Nias, dan perwakilan DPP Partai Golkar.
Menurut Rajamin, pihaknya akan langsung menyusun kepengurusan DPD Partai Golkar Sumut untuk memperkuat konsolidasi parpol berlambang pohon beringin tersebut.
"Kita upayakan sesegera mungkin. Kemungkinan satu minggu," katanya dalam musda yang dirangkai dengan konsolidasi itu.
Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Laurens Siburian mengatakan, musda tersebut sah karena memiliki legalitas, baik dari aspek hukum positif mau pun ketentuan partai.
"Sedikitnya, ada lima dasar yang menjadi legal standing musda," katanya.
Dasar pertama adalah SK Menkumham Nomor 23 tertanggal 30 Desember 2015 yang mencabut SK nomor 1 tertanggal 23 Maret 2015 yang memiliki diktum agar permasalahan Partai Golkar diselesaikan secara internal.
Kemudian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil munas di Riau tahun 2009 yang menyatakan Partai Golkar masih ada meski masa jabatan kepengurusannya telah berakhir.
Setelah itu, putusan Mahkamah Partai Golkar yang menyatakan kepengurusan hasil Munas Ancol sebagai pihak yang sah dan meminta Agung Laksono untuk melaksanakan konsolidasi, sekaligus memerintahkan Mahkamah Partai Golkar untuk memantau pelaksanaan konsolidasi yang dilaksanakan hingga Oktober 2016.
Dasar keempat berupa pembuatan akta notaris kepengurusan sebanyak 495 akta yang sesuai dengan putusan Mahkamah Partai Golkar dengan melibatkan kader hasil Munas Bali.
Sedangkan dasar kelima adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara junto putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang sedang dalam proses pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.
Meski putusan tersebut bersifat serta merta, tetapi belum dapat dieksekusi karena belum mendapatkan izin dari Ketua PT Jakarta.
Selain lima dasar itu, musda tersebut juga dianggap sah karena dihadiri 29 dari 32 kabupaten/kota sehingga memenuhi ketentuan AD/ART Partai Golkar.
"Jadi, ini musda yang sah sesuai putusan pemerintah dan aturan partai," kata Lauren Siburian yang ditunjuk menjadi Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
Dalam musda yang diselenggarakan di salah satu hotel berbintang di Medan, Rajamin Sirait yang merupakan pengusaha transportasi itu terpilih secara aklamasi.
Dalam musda tersebut, ditetapkan lima tim formatur yang terdiri dari Rajamin Sirait sebagai ketua terpilih, perwakilan pengurus lama, DPD Kota Tanjungblai, DPD Kabupaten Nias, dan perwakilan DPP Partai Golkar.
Menurut Rajamin, pihaknya akan langsung menyusun kepengurusan DPD Partai Golkar Sumut untuk memperkuat konsolidasi parpol berlambang pohon beringin tersebut.
"Kita upayakan sesegera mungkin. Kemungkinan satu minggu," katanya dalam musda yang dirangkai dengan konsolidasi itu.
Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Laurens Siburian mengatakan, musda tersebut sah karena memiliki legalitas, baik dari aspek hukum positif mau pun ketentuan partai.
"Sedikitnya, ada lima dasar yang menjadi legal standing musda," katanya.
Dasar pertama adalah SK Menkumham Nomor 23 tertanggal 30 Desember 2015 yang mencabut SK nomor 1 tertanggal 23 Maret 2015 yang memiliki diktum agar permasalahan Partai Golkar diselesaikan secara internal.
Kemudian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil munas di Riau tahun 2009 yang menyatakan Partai Golkar masih ada meski masa jabatan kepengurusannya telah berakhir.
Setelah itu, putusan Mahkamah Partai Golkar yang menyatakan kepengurusan hasil Munas Ancol sebagai pihak yang sah dan meminta Agung Laksono untuk melaksanakan konsolidasi, sekaligus memerintahkan Mahkamah Partai Golkar untuk memantau pelaksanaan konsolidasi yang dilaksanakan hingga Oktober 2016.
Dasar keempat berupa pembuatan akta notaris kepengurusan sebanyak 495 akta yang sesuai dengan putusan Mahkamah Partai Golkar dengan melibatkan kader hasil Munas Bali.
Sedangkan dasar kelima adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara junto putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang sedang dalam proses pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.
Meski putusan tersebut bersifat serta merta, tetapi belum dapat dieksekusi karena belum mendapatkan izin dari Ketua PT Jakarta.
Selain lima dasar itu, musda tersebut juga dianggap sah karena dihadiri 29 dari 32 kabupaten/kota sehingga memenuhi ketentuan AD/ART Partai Golkar.
"Jadi, ini musda yang sah sesuai putusan pemerintah dan aturan partai," kata Lauren Siburian yang ditunjuk menjadi Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016