Langkat, Sumut, 23/10 (Antara) - Aparat Kepolisian Tanjungpura Kabupaten Langkat Sumatera Utara, menggagalkan "Penyeludupan" 15 kilogram ganja asal Aceh yang hendak dibawa ke Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

"Kita menangkap tersangka yang hendak menyeludupkan ganja memakai bus," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Dwi Asmoro melalui Kapolsek Tanjungpura AKP Juriadi Sembiring, di Tanjungpura, Jumat.

AKP Juriadi mengungkapkan penggagalan pengiriman ganja tersebut setelahs eorang kurir yang membawa 15 kilogram ganja langsung diamankan ketika razia dilakukan sekitar pukul 05.00 Wib dini hari tadi.

Tersangka yang ditangkap itu berinitial SAL (17) warga Desa Dama Kawan Kecamatan Ganda Pura Kabupaten Biruen Aceh, ditangkap saat petugas menggelar razia di Jalan Tengku Amir Hamzah Kecamatan Tanjung Pura..

Petugas melakukan penyetopan terhadap bus penumpang umum jurusan Aceh-Medan yang sedang melintas di lokasi razia. Didalam kendaraan itu personel satu persatu memeriksa setiap orang serta barang bawaannya.

Saat itu petugas melihat pria yang mencurigakan, karena tampak gelisah dengan kehadiran polisi. Selanjutnya personel meminta tersangka untuk membuka tas jinjing dan koper miliknya. Ketika dibuka ternyata ditemukan 15 bal ganja dan pelaku mengakui ia yang membawanya.

Juraidi menjelaskan sepuluh bungkus ganja kering ditemukan petugas dari dalam tas koper hitam, sedang lima bungkus ganja lainnya didalam tas jinjing.

Sementara itu tersangka SAL dihadapan petugas penyidik polisi mengakui ganja tersebut merupakan titipan FAZ (22) warga Desa DotSoei Kecamatan Sawang Utara, Kabupaten Aceh Utara.

Tersangka SAL menjelaskan ganja tersebut akan dibawa ke Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan disana sudah ada yang menunggu pembelinya, "saya cuman mengantarkan saja," jelasnya.

SAL sendiri menerima upah uang jalan untuk membawa ganja tersebut sebesar Rp1 Juta dari pemiliknya FAZ, upahnya nanti dia terima setelah sampai ketujuan, katanya.***2***


Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015