,Sumut, 26/8 (Antara) - DPRD Serdang Bedagai menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah melalui rapat paripurna, Rabu.

Rapat pengambilan keputusan terhadap P.APBD Serdang bedagai tersebut diawali dengan penyampaian laporan dari Badan Anggaran DPRD yang mengemukakan 10 butir catatan berupa saran pendapat untuk ditindaklanjuti oleh Pemkab Serdang Bedagai.

Antara lain estimasi kenaikan pendapatan daerah dalam P.APBD TA 2015, penambahan dana hibah kepada Polres dan Panwaslu, penambahan anggaran di 17 kecamatan, pengurangan belanja aparatur di BPMPD dan belanja perencanaan pada Dinas Tarukim.

Penghapusan belanja pengembangan kelembagaan forum komunikasi karang taruna pada Dinsosnakerkop, akumulasi pengurangan belanja yang dilakukan pada beberapa SKPD dialihkan menjadi belanja modal infrastruktur.

Merekomendasikan agar tim anggaran pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana untuk pemilihan kepala desa dalam menyusun R.APBD TA 2016 serta kepada seluruh SKPD pengguna anggaran agar mempercepat penyerapan anggaran terutama yang terkait dengan pembangunan insfrastruktur.

Sebelum penandatanganan keputusan Plh Bupati Serdang Bedagai Haris Fadillah menyampaikan apresiasinya kepada DPRD yang telah menyetujui usulan P.APBD tersebut.

Untuk selanjutnya persetujuan tersebut akan dijadikan sebagai pedoman dan acuan dalam merealisasikan berbagai program kegiatan demi meningkatkan bidang kualitas sumber daya manusia yang dilakukan melalui percepatan pembangunan pada sektor pendidikan, kesehatan dan perekonomian daerah.

"Juga untuk pembangunan infrastruktur dan lingkungan hidup serta percepatan pengurangan jumlah penduduk miskin dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.***4***











Pewarta: Juraidi

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015