Salak, 9/8 (Antarasumut) - Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, MBA, yang diwakili Sekda, Drs. Holler Sinamo, MM, meresmikan Desa Silima Kuta kecamatan Tinada sebagai Desa Sadar Hukum pada Kamis (06/08). Pada kesempatan tersebut juga dilakukan sosialisasi tentang Desa Sadar Hukum di Balai Desa Silima Kuta. Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Sekda disampaikan tentang pembinaan Desa Sadar Hukum ini bertujuan untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga anggota masyarakat dan aparatur desa/kelurahan menyadari hak dan kewajibannya. "Pembinaan juga bertujuan untuk mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum," katanya. Disebutkan juga bahwa Desa Silima Kuta memenuhi kriteria sebagai Pilot Project Desa Sadar Hukum, antara lain pelunasan kewajiban membayar pajak, tidak terdapat perkawinan dibawah usia, angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkoba, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan. “Diharapkan aparat dan masyarakat mengetahui serta memahami peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah”, urainya lebih lanjut. Dalam kegiatan yang kelola langsung oleh Bagian Hukum Setda ini, diinformasikan juga bahwa kegiatan ini akan berkelanjutan dan akan diteruskan ketingkat pusat untuk pengesahannya kemudian dan kegiatan desa sadar hukum ini langsung berkoordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional RI di Jakarta melalui Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara. Tampak hadir dalam kegiatan ini para pejabat lingkup Pemkab Pakpak Bharat, perwakilan dari Polres, praktisi hukum dan advokat  serta par tokoh masyarakat. Untuk kegiatan sosialisasi sendiri berisikan materi tentang “Kesadaran Masyarakat Terhadap Hukum” yang disampaikan oleh Kasat Binmas Polres Pakpak Bharat AKP. Zulkarnain, “Pajak Bumi dan Bangunan” oleh Ka. Dippekade, Benar Baik Sembiring, “Perkawinan Dini dipandang dari Aspek Kesehatan dan Aspek Hukum” oleh Dirjon Hutasoit dari Badan Pemdes, PP dan KB, dan “Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat” oleh Jonner Nadeak, SH (Praktisi Hukum).(rel/jrd)

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015