Tanjungbalai, Sumut, (Antara) - Wali Kota Tanjungbalai Thamrin Munthe mengimbau Pegawai Negeri Sipil di daerah itu untuk tetap semangat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab meski sedang menjalankan puasa.
Kepada wartawan di Tanjungbalai, Kamis, Wali kota mengatakan, seorang muslim memang wajib melaksanakan puasa sebulan penuh selama bulan Ramadhan.
Namun di sisi lain, sebagai abdi negara, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga memiliki tanggung jawab untuk mengemban tugas.
"Jadi, PNS harus tetap semangat dalam bekerja bekerja, walaupun sedang berpuasa," ujarnya.
Menurut Wali Kota, seperti biasa seluruh jajaran PNS di lingkungan Pemkot Tanjungbalai wajib memberikan pelayanan dengan konsep "Waspri" atau Wajar, Sesuai, dan Prima.
Namun Pemkot Tanjungbalai tetap memberikan perhatian bagi PNS dengan mengurangi jam kerja. Jam masuk kerja diubah menjadi pukul 08.15 WIB, sedangkan jadwal pulang menjadi pukul 16.30 WIB.
"Pengurangan jam kerja itu untuk menghormati pegawai yang menjalankan ibadah puasa dan memberikan kesempatan untuk mengerjakan ibadah lainnya", ujar Thamrin Munthe.
Ia juga mengimbau kepada PNS yang nonmuslim atau yang tidak menjalankan ibadah puasa agar menghormati umat muslim yang sedang berpuasa.
"Menghormatinya dengan cara dengan tidak makan, minum, dan merokok di tempat-tempat umum atau dihadapan orang yang berpuasa," katanya. ***4***
(T.KR-YWK/B/I. Arfa/I. Arfa)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
Kepada wartawan di Tanjungbalai, Kamis, Wali kota mengatakan, seorang muslim memang wajib melaksanakan puasa sebulan penuh selama bulan Ramadhan.
Namun di sisi lain, sebagai abdi negara, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga memiliki tanggung jawab untuk mengemban tugas.
"Jadi, PNS harus tetap semangat dalam bekerja bekerja, walaupun sedang berpuasa," ujarnya.
Menurut Wali Kota, seperti biasa seluruh jajaran PNS di lingkungan Pemkot Tanjungbalai wajib memberikan pelayanan dengan konsep "Waspri" atau Wajar, Sesuai, dan Prima.
Namun Pemkot Tanjungbalai tetap memberikan perhatian bagi PNS dengan mengurangi jam kerja. Jam masuk kerja diubah menjadi pukul 08.15 WIB, sedangkan jadwal pulang menjadi pukul 16.30 WIB.
"Pengurangan jam kerja itu untuk menghormati pegawai yang menjalankan ibadah puasa dan memberikan kesempatan untuk mengerjakan ibadah lainnya", ujar Thamrin Munthe.
Ia juga mengimbau kepada PNS yang nonmuslim atau yang tidak menjalankan ibadah puasa agar menghormati umat muslim yang sedang berpuasa.
"Menghormatinya dengan cara dengan tidak makan, minum, dan merokok di tempat-tempat umum atau dihadapan orang yang berpuasa," katanya. ***4***
(T.KR-YWK/B/I. Arfa/I. Arfa)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015