Medan, (Antara) - Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser mengamankan dua warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang merupakan pemburu sekaligus penadah burung enggang atau rangkong.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Andi Basrul di Medan, Mingu, mengatakan, dua warga Langkat yang menjadi pemburu dan penadah burung enggang itu adalah Zamaas dan Alba.
"Keduanya tertangkap tangan saat transaksi penjualan paruh burung enggang. Saat ini mereka kami amankan untuk pengembangan selanjutnya," katanya.
Ia mengatakan, selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga menyita 12 paruh burung enggang, dua buah senapan berburu yang sudah dimodifikasi, satu buah timbangan, dan dua buah telepon genggam.
"Ke-12 paruh burung enggang tersebut diperkirakan mereka dapatkan dari kawasan TNGL. Di pasar gelap harga satu paruh Rp9 juta yang cukup diminati di Tiongkok, Hongkong, dan Vietnam. Burung itu adalah salah satu jenis burung yang dilindungi," katanya.
Ia menceritakan kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat tentang adanya orang yang menjadi penadah paruh burung enggang.
Berawal dari laporan tersebut, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dengan menurunkan dua petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Setelah melakukan kontak dan disepakati harga setiap paruh burung enggang tersebut, akhirnya disepakati tempat pertemuan untuk bertransaksi.
"Setelah melakukan penyelidikan lebih dari sepekan, kami akhirnya menemukan keberadaan mereka. Dua orang petugas kami yang menyamar sebagai pembeli akhirnya dapat menangkap mereka beserta barang bukti," katanya. ***2***
(T.KR-JRD/B/I. Arfa/I. Arfa) 14-06-
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Andi Basrul di Medan, Mingu, mengatakan, dua warga Langkat yang menjadi pemburu dan penadah burung enggang itu adalah Zamaas dan Alba.
"Keduanya tertangkap tangan saat transaksi penjualan paruh burung enggang. Saat ini mereka kami amankan untuk pengembangan selanjutnya," katanya.
Ia mengatakan, selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga menyita 12 paruh burung enggang, dua buah senapan berburu yang sudah dimodifikasi, satu buah timbangan, dan dua buah telepon genggam.
"Ke-12 paruh burung enggang tersebut diperkirakan mereka dapatkan dari kawasan TNGL. Di pasar gelap harga satu paruh Rp9 juta yang cukup diminati di Tiongkok, Hongkong, dan Vietnam. Burung itu adalah salah satu jenis burung yang dilindungi," katanya.
Ia menceritakan kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat tentang adanya orang yang menjadi penadah paruh burung enggang.
Berawal dari laporan tersebut, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dengan menurunkan dua petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Setelah melakukan kontak dan disepakati harga setiap paruh burung enggang tersebut, akhirnya disepakati tempat pertemuan untuk bertransaksi.
"Setelah melakukan penyelidikan lebih dari sepekan, kami akhirnya menemukan keberadaan mereka. Dua orang petugas kami yang menyamar sebagai pembeli akhirnya dapat menangkap mereka beserta barang bukti," katanya. ***2***
(T.KR-JRD/B/I. Arfa/I. Arfa) 14-06-
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015