Tarutung, Sumut, 4/5 (Antara) – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara (Taput) meringkus seorang kurir ganja, Firdaus Fatrullah (22) warga Gampong Kandang, Desa Manasah, Kecamatan Kembang Tanjung, Kabupaten Pide Nangroe Aceh Darusalam, Jumat, sekitar Pukul 19.30 wib.

“Penangkapan dilakukan oleh personil Polres taput yang melakukan pencegatan di kilometer 32, Kecamatan Pahae Jae. Petugas melakukan penggeledahan di dalam bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang sedang melintas dan menemukan satu tas koper yang didalamnya berisi 13 paket ganja kering siap edar seberat 13 Kg serta satu paket kecil sabu seberat 0,10 gram,” terang Kapolres Taput AKBP Dudus Harley Davidson, Senin, ditengah agenda press release di Mapolres Taput.

Menurut  Dudus, penangkapan tersangka Firdaus dilakukan setelah Polres Taput menerima informasi yang menyebutkan jika seorang kurir ganja yang menumpang sebuah bus telah melaju dari Medan menuju tujuan Solok, Sumatera Barat.

“Menurut informan kita, Firdaus yang merupakan kurir ganja sudah sering melakukan aksinya sebagai pengirim paket haram tersebut dari Aceh untuk tujuan, Solok, Sumatera Barat. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam bus. Ternyata, informasi tersebut benar,” katanya.

Selain 13 paket ganja yang disusun rapi dibahwa lipatan kain di dalam koper, pihak Polres juga menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 0,10 gram yang disembunyikan di dalam kaos kaki tersangka.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, keseluruhan barang tersebut akan diserahkan pada salah seorang penampung berjuluk Tante Solok. Namun, setelah kita ketahui nomor kontaknya dan dihubungi, ternyata, nomor tersebut sudah tidak dapat dihubungi lagi. Selain itu, kita juga sudah menghubungi si pengirim barang dari Aceh atas nama Sudirman atau alias Pak Wa sebagaimana yang disebut-sebut Firdaus. Dan, nomor tersebut juga sudah tidak aktif,” jelasnya.

Menurut Dudus, meski nomor nomor tersebut sudah tidak aktif lagi, hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan atas penangkapan tersangka.

“Polres Taput sudah melakukan koordinasi terhadap sejumlah Polres di beberapa daerah yang disebut-sebut Firdaus sebagai kota asal dan kota pengirimannya. Atas penangkapan ini, kepada Firdaus kita terapkan pasal 114 ayat 2, Subsider pasal 112 ayat 1, pasal 11 ayat 2 Junto 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya maksimalnya 20 tahun penjara,” sebutnya.

Sementara itu, sang kurir ganja, Firdaus mengakui jika selama ini, dirinya telah melakukan pengiriman barang ganja ke Solok, sebanyak lima kali. Untuk setiap pengiriman, tersangka mengaku mendapat uang sebesar Rp 800 ribu sebagai ongkos yang diberikan oleh pengirim. Dan, setelah barang diterima oleh pihak pembeli, maka sejumlah uang sebagai beban kurir senilai Rp 5 juta akan diterimanya.

“Kami biasanya transaksi di stasiun. Setelah barang diterima, kami sudah mengganti nomor komunikasi. Kami tidak saling mengenal,” ujarnya.

Firdaus menyebutkan dasar kenekatannya untuk melibatkan diri sebagai kurir dalam peredaran barang haram tersebut dilakoni karena latar belakangi tuntutan ekonomi keluarga. Sebab, biaya kebutuhan hidup dirinya bersama neneknya yang sudah menjanda di Aceh ditanggung sendiri olehnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015