Medan, 9/3 (Antara) - Sebanyak 57 anggota DPRD Sumatera Utara telah menandatangi surat usulan pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Dari data yang didapatkan di DPRD Sumut di Medan, Senin, ke-57 anggota DPRD yang menandatangani usulan interpelasi itu berasal dari Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Persatuan Keadilan Bangsa, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Hanura, Fraksi PAN, dan Fraksi Partai Golkar.

Dari Fraksi Partai Demokrat tercatat nama HT Milwan, Saleh Bangun, Sopar Siburian, Rony Reinaldo Situmorang, Muhri Fauzi Hafiz, Guntur Manurung, Syahrial Tambunan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Jenny RL Berutu, Lidiani Lase, Meilizar Latif, Tiaisah Ritonga, dan Hartoyo.

Dari Fraksi Partai Gerindra tercatat nama Yantoni Purba, Astrayuda Bangun, Fajar Waruwu, Sri Kumala, Sonny Firdaus, Richard Sidabutar, Ariwibowo, Ajie Karim, Parlinsyah Harahap, Donald Lumbanbatu, Ramses Simbolon, dan Salomo TR Pardede.

Dari Fraksi Partai Hanura ada Zulkifli Efendi Siregar, Aduhot Simamora, Rinawati Sianturi, Robby Anangga, Darwin Lubis, Fanotona Waruwu, Patar Sitompul, Firman Sitorus, Toni Togatorop, dan Ebenejer Sitorus.

Dari Fraksi Persatuan Keadilan Bangsa ada Roby Agusman Harahap, Juliski Simorangkir, Philips Perwira Juang Nehe, Januari Siregar, dan Zeira Salim.

Kemudian, dari Fraksi Partai NasDem ada Anhar A. Monel, HM Nezar Djoeli, Inge Amelia Nasution, Jubel Tambunan, dan Delmeria Sikumbang.

Dari Fraksi PDI Perjuangan ada Jantoguh Damanik, Wasner Sianturi, Sutrisno Pangaribuan, Zahir, Sarma Hutajulu, Augus Napitupulu, dan Herman Sembiring.

Adapun dari Fraksi PAN hanya dua orang yakni Iskandar Sakty Batubara dan Arripay Tambunan. Sedangkan dari Fraksi Partai Golkar hanya satu yakni Janter Sirait.

Ketua Fraksi Partai Gerindra Yantoni Purba mengatakan, ada lima aspek yang mendasari pengajuan hak interpelasi itu yakni hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemprov Sumut tahun 2013.

Laporan hasil BPK memberikan catatan negatif terhadap pengelolaan keuangan di Pemprov Sumut sehingga perlu dipertanyakan.

Alasan kedua terkait Perda APBD 2012, APBD 2013, dan APBD 2014 yang dinilai menunjukkan perkembangan yang kurang menggembirakan.

Kemudian tentang Keputusan Kemendagri nomor 900-3673 tahun 2014 tentang Evaluasi PAPBD 2014 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran PAPBD 2014.

Alasan keempat terkait asas kepatutan dan etika pemerintahan dalam pengangkatan PNS lingkungan Pemprov Sumut yang dinilai kurang mendukung upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan baik.

Sedangkan alasan kelima karena banyaknya pengaduan masyarakat, terutama dalam realisasi Dana Bagi Hasil (DBH), dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB), dan utang Pemprov Sumut kepada pihak ketiga.

Seluruh pertimbangan itu telah dihimpun menjadi berkas pengajuan hak interpelasi. "Besok (Selasa, 10/3), kami akan menyerahkan berkasnya ke pimpinan dewan sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Ketua Fraksi Partai Hanura Aduhot Simamora mengatakan, hak interpelasi itu diajukan dengan tujuan untuk perbaikan pembangunan di Sumut.

"Setelah dijawab gubernur, tetapi tidak sesuai harapan, tentu akan ditindaklanjuti," katanya didampingi Ketua Fraksi Partai Demokrat Saleh Bangun, Ketua Fraksi Partai Partai NasDem Anhar A. Monel, dan Ketua Fraksi Persatuan Keadilan Bangsa Roby Agusman Harahap, Sekretaris Fraksi Gerindra Sonny Firdaus, dan Sekretaris Fraksi Partai Hanura Robby Anangga. ***2***
(T.I023/B/I. Sulistyo/I. Sulistyo)

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015