Medan, (Antara) - Dorce (35), tenaga kerja wanita (TKW) minta kepada Polresta Medan dan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja secepatnya memulangkanny ke kampung halamannya di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Saya sudah dua tahun lamanya bekerja di rumah majikan Ahmed (53) di Jalan Tuamang Medan dan tidak pernah pulang," katanya di Mapolresta Medan, Sabtu.
Di samping sudah cukup lama berada di Medan, dia juga sangat rindu untuk dapat berkumpul bersama dengan anak-anak dan keluarganya di Kupang.
"Saya juga ingin sekali merayakan Hari Natal dan Tahun Baru 2015 di tanah kelahiran di Kupang," ujar Dorce dengan penuh semangat
Dorce juga menjelaskan, selama dua tahun bekerja di rumah majikannya, Ahmed (53), ternyata gajinya diambil tersangka SA (51), pemilik CV MJ beralamat Jalan Madong Lubis Medan penganiaya tiga TKW asal Pulau Jawa.
Namun dia mengaku, dirinya merasa sangat senang dan bisa keluar serta bebas dari rumah majikannnya tersebut.
Bahkan, selama bekerja di rumah majikannya itu, tidak pernah menerima gaji, karena yang terima gaji saya selama ini adalah tersangka SA, adik dari Ahmed.
Dorce menambahkan, sebelum bekerja di rumah Ahmed, dia ditempatkan di perusahaan penyalur tenaga kerja CV MJ milik tersangka SA.
"Saya dibawa SA dari Yayasan KS Kemayoran Jakarta Pusat Kemudian saya ditampung di CV MJ. Saya disitu hanya beberapa bulan, terus saya dipekerjakan di rumah Ahmed," katanya.
Sebelumnya, Polresta Medan bekerjasama dengan Dinsosnaker menggeledah rumah mewah milik Ahmed (53) di Jalan Tuamang Kelurahan Siderejo Hilir Medan Tembung, Senin (1/12) sore.
Penggeledahan rumah tersebut, diduga tempat penampungan TKW dan merupakan pengembangan kasus penganiayaan dan tewasnya TKW Chichi (34) asal Malang dan jenazahnya ditemukan di Kabupaten Karo.
Sedangkan, tiga TKW korban kekerasan yang dilakukan tersangka SA, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (25) asal Malang.
Polresta Medan, Jumat (28/11) menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (25) asal Malang.
Dari tujuh pelaku penganiayaan tersebut, yakni pimpinan perusahaan penyalur TKW berinisial SA dan istrinya RDK, MT anaknya, ZKR keponakan, KA karyawan, BHR karyawan dan FER sopir.
Polresta Medan menggerebek sebuah rumah penyalur TKW "CV MJ" di Jalan Beo/Jalan Madong Lubis No 17 Lingkungan II Kelurahan Sidodadi, Kamis (27/11) siang.***1***
(T.M034/B/S. Muryono/S. Muryono)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
"Saya sudah dua tahun lamanya bekerja di rumah majikan Ahmed (53) di Jalan Tuamang Medan dan tidak pernah pulang," katanya di Mapolresta Medan, Sabtu.
Di samping sudah cukup lama berada di Medan, dia juga sangat rindu untuk dapat berkumpul bersama dengan anak-anak dan keluarganya di Kupang.
"Saya juga ingin sekali merayakan Hari Natal dan Tahun Baru 2015 di tanah kelahiran di Kupang," ujar Dorce dengan penuh semangat
Dorce juga menjelaskan, selama dua tahun bekerja di rumah majikannya, Ahmed (53), ternyata gajinya diambil tersangka SA (51), pemilik CV MJ beralamat Jalan Madong Lubis Medan penganiaya tiga TKW asal Pulau Jawa.
Namun dia mengaku, dirinya merasa sangat senang dan bisa keluar serta bebas dari rumah majikannnya tersebut.
Bahkan, selama bekerja di rumah majikannya itu, tidak pernah menerima gaji, karena yang terima gaji saya selama ini adalah tersangka SA, adik dari Ahmed.
Dorce menambahkan, sebelum bekerja di rumah Ahmed, dia ditempatkan di perusahaan penyalur tenaga kerja CV MJ milik tersangka SA.
"Saya dibawa SA dari Yayasan KS Kemayoran Jakarta Pusat Kemudian saya ditampung di CV MJ. Saya disitu hanya beberapa bulan, terus saya dipekerjakan di rumah Ahmed," katanya.
Sebelumnya, Polresta Medan bekerjasama dengan Dinsosnaker menggeledah rumah mewah milik Ahmed (53) di Jalan Tuamang Kelurahan Siderejo Hilir Medan Tembung, Senin (1/12) sore.
Penggeledahan rumah tersebut, diduga tempat penampungan TKW dan merupakan pengembangan kasus penganiayaan dan tewasnya TKW Chichi (34) asal Malang dan jenazahnya ditemukan di Kabupaten Karo.
Sedangkan, tiga TKW korban kekerasan yang dilakukan tersangka SA, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (25) asal Malang.
Polresta Medan, Jumat (28/11) menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (25) asal Malang.
Dari tujuh pelaku penganiayaan tersebut, yakni pimpinan perusahaan penyalur TKW berinisial SA dan istrinya RDK, MT anaknya, ZKR keponakan, KA karyawan, BHR karyawan dan FER sopir.
Polresta Medan menggerebek sebuah rumah penyalur TKW "CV MJ" di Jalan Beo/Jalan Madong Lubis No 17 Lingkungan II Kelurahan Sidodadi, Kamis (27/11) siang.***1***
(T.M034/B/S. Muryono/S. Muryono)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014