Langkat, Sumut, 2/11 (Antara) - Kejaksaan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, telah menerima berkas pemeriksaan kasus korupsi dana Jaminan Persalinan (Jampersal) dari kepolisian.

"Kami sudah menerima berkas kasus korupsi dana Jampersal berikut tiga tersangka yang berinisial GUN, SUN, dan SEL, yang merupakan PNS di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Stabat Haji Henderi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Chandra Kirana di Stabat, Minggu.

Ia menjelaskan masing-masing berkas tersangka kasus korupsi itu relatif cukup tebal. Selanjutnya, pihaknya akan mempelajarinya sebelum menetapkan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap (P-21).

Bila nanti dari hasil pemeriksaan yang dilakukan masih terdapat kekurangan mencakup alat bukti yang dilampirkan, pihaknya akan mengirimkan kembali ke penyidik kepolisian untuk melengkapinya sebelum kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Selain tiga tersangka itu, kata Chandra Kirana, pengadilan sudah memvonis tiga tersangka lainnya, yaitu SAF, SOF, dan PON, masing-masing empat tahun penjara.

Seperti diketahui dugaan korupsi yang menjerat enam orang tersangka pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kepolisian Resor Kabupaten Langkat Desember 2013.

Dalam OTT tersebut, kepolisian mengamankan uang dana Jampersal sebesar Rp1.625 miliar sebagai barang bukti beserta tiga orang oknum PNS di Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes), yaitu SUF, SOP, dan PON.

Setelah beberapa bulan kemudian, ketiga tersangka akhirnya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dan sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Lalu, penyidikan kasus tersebut makin berkembang yang akhirnya menjerat tiga tersangka lainnya, yaitu GUN (Kepala Dinas Kesehatan), SUN, dan SEL yang merupakan bendahara pada dinas tersebut.

***1***
D.Dj. Kliwantoro
(T.KR-IFZ/C/D. Kliwantoro/D. Kliwantoro)

Pewarta: Imam Fauzi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014