Kupang, 29/9 (Antara) - Penumpang pesawat PT Garuda Indonesia, wajib membayar pajak bandara (airport tax), karena perusahaan milik negara itu tidak lagi mengutip biaya Passanger Service Charge (PSC) atau yang lebih dikenal dengan 'airport tax' pada tiket.
"Hal itu wajib dilakukan mulai 1 Oktober mendatang," kata General Manager PT Garunda Indonesia (Persero) Cabang Kupang Micky Irfandi, Senin.
Dia mengatakan, dengan demikian, prosedur selanjutnya akan diambil alih oleh pihak pengelola bandara kepada penumpang secara langsung saat keberangkatan penerbangan di bandara, seperti halnya layanan penerbangan maskapai lainnya.
Menurutnya, kontrak kerja sama antara perusahaan dengan Angkasa Pura akan berakhir 30 September 2014, yang sudah terjalin sejak dua tahun berlakangan, tekait kebijakan penyatuan biaya PSC dalam tiket.
Dia menjelaskan, penerapan PSC pada tiket, merupakan standar yang telah diterapkan dalam industri penerbangan secara internasional saat ini. Sebab, menurut International Air Transport Asociation (IATA), sebanyak 95 persen negara di dunia telah menerapkan PSC pada tiket kecuali Indonesia dan beberapa negara Afrika.
"Tidak masuknya Indonesia dalam kebijakan tersebut, lantaran hingga akhir masa kontrak hanya Garuda Indonesia Group yang melaksanakannya, sementara tidak didukung oleh perusahaan lain. Akibatnya, Indonesia tidak bisa masuk ke daftar negara IATA yang menerapkan kebijakan ini," katanya.
Dia mengakui, dalam perjalanan penerapan kebijakan tersebut, muncul beberapa hal yang tidak menguntungkan perusahaan, antara lain terjadinya PSC tiket 'multileg stop over' yang tidak ter-'collect', dimana setiap bulannya mencapai Rp2,2 miliar.
Kata dia, walaupun saat ini perusahaan terpaksa mengambil kebijakan ini, perusahaan tetap siap dan berkeinginan segera kembali menerapkan penyatuan biaya PSC pada tiket, sesuai standar IATA dan sedang dalam koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN dan Angkasa Pura.
"Sebetulnya, PSC dibayarkan penumpang atau pengguna jasa pelayanan dan fasilitas bandara merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh pengelola bandara, bukan tanggung jawab maskapai," katanya.
Dia menambahkan, berkaitan dengan pembayaran PSC yang selanjutnya dilaksanakan oleh pengelola bandara, untuk kenyamanan para pengguna jasa Garuda Indonesia agar hadir di bandara lebih awal. ***2***
Biqwanto
(T.KR-YHS/B/B. Situmorang/B. Situmorang)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
"Hal itu wajib dilakukan mulai 1 Oktober mendatang," kata General Manager PT Garunda Indonesia (Persero) Cabang Kupang Micky Irfandi, Senin.
Dia mengatakan, dengan demikian, prosedur selanjutnya akan diambil alih oleh pihak pengelola bandara kepada penumpang secara langsung saat keberangkatan penerbangan di bandara, seperti halnya layanan penerbangan maskapai lainnya.
Menurutnya, kontrak kerja sama antara perusahaan dengan Angkasa Pura akan berakhir 30 September 2014, yang sudah terjalin sejak dua tahun berlakangan, tekait kebijakan penyatuan biaya PSC dalam tiket.
Dia menjelaskan, penerapan PSC pada tiket, merupakan standar yang telah diterapkan dalam industri penerbangan secara internasional saat ini. Sebab, menurut International Air Transport Asociation (IATA), sebanyak 95 persen negara di dunia telah menerapkan PSC pada tiket kecuali Indonesia dan beberapa negara Afrika.
"Tidak masuknya Indonesia dalam kebijakan tersebut, lantaran hingga akhir masa kontrak hanya Garuda Indonesia Group yang melaksanakannya, sementara tidak didukung oleh perusahaan lain. Akibatnya, Indonesia tidak bisa masuk ke daftar negara IATA yang menerapkan kebijakan ini," katanya.
Dia mengakui, dalam perjalanan penerapan kebijakan tersebut, muncul beberapa hal yang tidak menguntungkan perusahaan, antara lain terjadinya PSC tiket 'multileg stop over' yang tidak ter-'collect', dimana setiap bulannya mencapai Rp2,2 miliar.
Kata dia, walaupun saat ini perusahaan terpaksa mengambil kebijakan ini, perusahaan tetap siap dan berkeinginan segera kembali menerapkan penyatuan biaya PSC pada tiket, sesuai standar IATA dan sedang dalam koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN dan Angkasa Pura.
"Sebetulnya, PSC dibayarkan penumpang atau pengguna jasa pelayanan dan fasilitas bandara merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh pengelola bandara, bukan tanggung jawab maskapai," katanya.
Dia menambahkan, berkaitan dengan pembayaran PSC yang selanjutnya dilaksanakan oleh pengelola bandara, untuk kenyamanan para pengguna jasa Garuda Indonesia agar hadir di bandara lebih awal. ***2***
Biqwanto
(T.KR-YHS/B/B. Situmorang/B. Situmorang)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014