Medan, 25/9 (Antara) - Bank Indonesia Medan memanggil 53 perusahaan valas di Sumatera Utara untuk menyosialisasikan Peraturan Bank Indonesia soal aturan baru menyangkut kegiatan usaha penukaran valuta asing atau KUPVA bukan bank.

"Aturan baru itu mengharuskan pemisahan antara kegiatan usaha penukaran uang dan transfer dana dan diberlakukan mulai Januari 2015," kata Pimpinan Bank Indonesia (BI) Wilayah IX (Sumut-Aceh) Difi Alamsyah Johan di Medan, Kamis.

Berdasarkan data ada 53 perusahaan yang bergerak di bisnis valas di Sumut dimana 46 di antaranya beroperasi di Medan. Perusahaan itu yang akan jadi sasaran sosialisasi BI agar tidak ada kendala dalam penerapan Peraturan Bank Indonesia (PIB) baru itu.

BI menerbitkan aturan baru tentang KUPVA Bukan Bank yang mengharuskan pemisahan antara kegiatan usaha penukaran uang dan transfer dana.

Aturan yang tertuang di dalam PBI Nomor 16/15/PBI/2014 merupakan perubahan dari PBI Nomor 12/22/PBI/2010 tentang pedagang valuta asing yang memperbolehkan KUPVA bukan bank berkegiatan usaha menukar uang dan transfer uang.

Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti di Jakarta, Selasa, menyebutkan dengan adanya PBI baru itu, kegiatan usaha KUPVA harus dibedakan antara penukar uang dengan transfer dana.

Oleh karena itu, KUPVA non bank harus membentuk badan usaha terpisah.

Aturan itu harusnya mulai diberlakukan 11 September 2014, namun BI masih memberikan toleransi untuk masa transisi sampai Januari 2015.

Aturan itu dibuat agar kegiatan yang dilakukan KUPVA transparan dan tertib dimana masing-masing kegiatan punya aturan sendiri.

Dia mengakui KUPVA selama ini sering tidak tertib. ***2***

(T.E016/B/R. Malaha/R. Malaha)

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014