Medan, (Antara) - Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia atau Asita Sumatera Utara mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan yang menerapkan pajak airport atau airport tax disatukan ke harga tiket.
"Bagus, ideal dan memang seharusnya memang disatukan. Itu kebijakan Kemenhub yang perlu didukung, jangan lagi diubah-ubah," kata Ketua Asita Sumut, Solahuddin Nasution di Medan, Senin.
Dia mengatakan, pembayaran airport tax yang disatukan ke dalam harga tiket akan memudahkan calon penumpang karena tidak harus memikirkan antrian membayar pajak itu sebelum memasuki ruang tunggu keberangkatan.
Bagi pengusaha travel sendiri, kebijakan penyatuan harga tiket dan airport tax itu tidak menimbulkan masalah.
Apalagi, kebijakan tersebut sudah pernah dijalankan dan dewasa ini sudah dilakukan beberapa penerbangan seperti Garuda Indonesia.
"Jangan lagi diubah, karena di luar negeri, kebijakan penggabungan airport tax dalam tiket penerbangan sudah lazim dilakukan," katanya.
Dia juga mengakui, kebijakan tersebut selain membuat penumpang lebih praktis juga bisa membuat pengawasan pemerintah terhadap uang masuk dari pajak tersebut lebih terkontrol.
Soal bagaimana pengelolaan uang airport tax itu antara maskapai, pengelola bandara dan pemerintah, menurut dia, dipastikan pemerintah sudah punya mekanisme sendiri.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui SKEP Dirjen Perhubungan No.KP 447 Tahun 2014 tertanggal 9 September 2014 menetapkan pemberhentian pungutan airport tax dan memasukkannya ke dalam harga tikut di seluruh bandara di Indonesia. ***2***
(T.E016/B/Suparmono/Suparmono)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
"Bagus, ideal dan memang seharusnya memang disatukan. Itu kebijakan Kemenhub yang perlu didukung, jangan lagi diubah-ubah," kata Ketua Asita Sumut, Solahuddin Nasution di Medan, Senin.
Dia mengatakan, pembayaran airport tax yang disatukan ke dalam harga tiket akan memudahkan calon penumpang karena tidak harus memikirkan antrian membayar pajak itu sebelum memasuki ruang tunggu keberangkatan.
Bagi pengusaha travel sendiri, kebijakan penyatuan harga tiket dan airport tax itu tidak menimbulkan masalah.
Apalagi, kebijakan tersebut sudah pernah dijalankan dan dewasa ini sudah dilakukan beberapa penerbangan seperti Garuda Indonesia.
"Jangan lagi diubah, karena di luar negeri, kebijakan penggabungan airport tax dalam tiket penerbangan sudah lazim dilakukan," katanya.
Dia juga mengakui, kebijakan tersebut selain membuat penumpang lebih praktis juga bisa membuat pengawasan pemerintah terhadap uang masuk dari pajak tersebut lebih terkontrol.
Soal bagaimana pengelolaan uang airport tax itu antara maskapai, pengelola bandara dan pemerintah, menurut dia, dipastikan pemerintah sudah punya mekanisme sendiri.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui SKEP Dirjen Perhubungan No.KP 447 Tahun 2014 tertanggal 9 September 2014 menetapkan pemberhentian pungutan airport tax dan memasukkannya ke dalam harga tikut di seluruh bandara di Indonesia. ***2***
(T.E016/B/Suparmono/Suparmono)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014