Balige, Sumut, 20/8 (Antara) - Pemkab Toba Samosir, Sumatera Utara, meminta Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di daerah tersebut memperketat penyaluran pupuk bersubsidi dan para distributor pupuk harus mematuhi semua peraturan yang ditentukan.

"Pengawasan pupuk perlu diperketat dan setiap distributor maupun kios pengecer harus menyalurkannya kepada kelompok tani yang berhak, sesuai rencana definitif kebutuhan kelompok," kata Asisten pemerintahan Setdakab Toba Samosir Jonpiter Silalahi di Balige, Rabu.

Dalam rapat koordinasi untuk evaluasi Tim Komisi Pengawasan Pupuk di Balai Data Kantor Bupati Toba Samosir, ditegaskannya, agar distributor pupuk setempat menyalurkan atau menjual pupuk bersubsidi kepada kios pengecer resmi yang ditunjuk.

Pupuk bersubsidi tidak boleh diperjual belikan kepada kelompok manapun yang tidak berhak.

Menurutnya, pupuk dan pestida merupakan sarana produksi pertanian yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi pertanian nasional.

Karena itu, kata Jonpiter, pupuk dan pestida harus tersedia sesuai prinsip enam tepat, yakni tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan tepat mutu.

Diakuinya, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah daerah setempat dalam rangka ketersedian pupuk dan pestida untuk mencapai sasaran sesuai target dalam memenuhi produksi pertanian nasional.

Pengawasan yang berdaya guna, lanjutnya, perlu ditingkatkan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan. Penggunaan pupuk dan pestisida di Kabupaten yang terletak di bagian tengah provinsi Sumatera Utara itu akan memberikan manfaat bagi peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian.

"Pengawasan perlu dilakukan mulai dari pengadaan sampai penyalurannya agar pupuk bersubsidi itu sesuai bagi kebutuhan kelompok tani, gapoktan dan petani itu sendiri," sebut Jonpiter.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Tobasa, Jose Rizal Pasaribu menyebutkan, untuk mengawasi penyaluran pupuk, Bupati Toba Samosir telah menerbitkan peraturan nomor 05 tahun 2014 tentang alokasi kebutuhan dan harga eceran tertinggi sebagai pedoman penyaluran pupuk bersubsidi di daerah tersebut,
Dijelaskannya, alokasi pupuk bersubsidi seperti Urea, Superphos, ZA, NPK dan pupuk organik untuk kebutuhan sektor pertanian pada anggaran 2014 di Kabupaten itu mencapai 10.499 ton.

Rincian jumlah alokasi pupuk bersubsidi guna membantu petani dalam mendapatkan pupuk dengan harga yang terjangkau, yakni pupuk Urea sebanyak 3.165 ton, Superphos sebesar 1.215 ton.

Selain itu, pupuk ZA sebesar 1.012 ton, NPK 3.968 ton serta pupuk organik sebanyak 1.139 ton, sehingga total keseluruhan menjadi 10.499 ton.

Menurutnya, perlu diciptakan koordinasi pengawasan pupuk dan pestisida antar instansi ataupun satuan kerja perangkat daerah untuk tersedianya informasi jenis pupuk pada setiap kecamatan serta mutu pupuk yang beredar di tingkat petani.

"Perlu ditingkatkan koordinasi untuk penguatan kelembagaan komisi pupuk bersubsidi serta melaksanakan pendataan sejauh mana peredaran pupuk di daerah ini," kata Pasaribu. ***2***
(T.KR-HIN/B/Farochah/Farochah)

Pewarta: H Imran Napitupulu

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014