Oleh Imam Fauzi
Langkat, Sumut, 25/3 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menertibkan seluruh alat peraga kampanye (APK) milik partai politik yang ada di berbagai jalan protokol dan zona yang dilarang di Kota Stabat dan Kecamatan Binjai.
"Kita tertibkan seluruh alat peraga kampanye partai politik yang dipasang di zona yang dilarang," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat devisi Tehnis Penyelenggaraan Muhamamd Chair di Stabat, Selasa.
Alat peraga kampanye yang ditertibkan tersebut. baik berupa baliho, spanduk, maupun juga alat peraga kampanye lainnya yang dipasang di zona yang dilarang di jalan protokol yang ada di kota Stabat maupun kecamatan Binjai.
"Sudah ratusan alat peraga kampanye yang ditertibkan oleh tim yang telah ditunjuk," katanya.
Penertiban alat peraga kampanye partai politik ini bekerja sama dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Langkat maupun kecamatan Stabat, juga petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Langkat.
Baliho, spanduk yang ditertibkan itu terutama yang ada di jalan Kiyai Haji Zainul Arifin, jalan Sudirman, jalan Proklamasi menuju ke arah kecamatan Binjai.
Penertiban ini akan berjalan terus hingga menjelang hari pencoblosan dilakukan, sedangkan untuk kecamatan lainnya akan dilakukan oleh PPK kecamatan setempat bekerjasama dengan Panwaslu.
"Ini akan terus berlanjut hingga keseluruh kecamatan yang ada di kabupaten Langkat, terutama di zona yang dilarang," tegas Muhammad Chair.
Kertas suara rusak
Secara terpisah salah seorang anggota Komisi Pemilihan Umum lainnya yang membidangi sosialisasi dan hubungan masyarakat Tengku Binjamin menjelaskan bahwa dalam penyortiran kertas suara ada ditemukan sebanyak 1.645 kertas suara yang rusak.
Kertas suara yang rusak terdiri dari DPR-RI sebanyak 35 lembar, DPD-RI sebanyak 124 lembar, DPRD provinsi sebanyak 83 lembar dan DPRD Kabupaten sebanyak 1.403 lembar.
"Kerusakan kertas suara ini sudah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara di Medan," ujar Binjamin.***1***
(T.KR-IFZ/B/Farochah/Farochah)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
Langkat, Sumut, 25/3 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menertibkan seluruh alat peraga kampanye (APK) milik partai politik yang ada di berbagai jalan protokol dan zona yang dilarang di Kota Stabat dan Kecamatan Binjai.
"Kita tertibkan seluruh alat peraga kampanye partai politik yang dipasang di zona yang dilarang," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat devisi Tehnis Penyelenggaraan Muhamamd Chair di Stabat, Selasa.
Alat peraga kampanye yang ditertibkan tersebut. baik berupa baliho, spanduk, maupun juga alat peraga kampanye lainnya yang dipasang di zona yang dilarang di jalan protokol yang ada di kota Stabat maupun kecamatan Binjai.
"Sudah ratusan alat peraga kampanye yang ditertibkan oleh tim yang telah ditunjuk," katanya.
Penertiban alat peraga kampanye partai politik ini bekerja sama dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Langkat maupun kecamatan Stabat, juga petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Langkat.
Baliho, spanduk yang ditertibkan itu terutama yang ada di jalan Kiyai Haji Zainul Arifin, jalan Sudirman, jalan Proklamasi menuju ke arah kecamatan Binjai.
Penertiban ini akan berjalan terus hingga menjelang hari pencoblosan dilakukan, sedangkan untuk kecamatan lainnya akan dilakukan oleh PPK kecamatan setempat bekerjasama dengan Panwaslu.
"Ini akan terus berlanjut hingga keseluruh kecamatan yang ada di kabupaten Langkat, terutama di zona yang dilarang," tegas Muhammad Chair.
Kertas suara rusak
Secara terpisah salah seorang anggota Komisi Pemilihan Umum lainnya yang membidangi sosialisasi dan hubungan masyarakat Tengku Binjamin menjelaskan bahwa dalam penyortiran kertas suara ada ditemukan sebanyak 1.645 kertas suara yang rusak.
Kertas suara yang rusak terdiri dari DPR-RI sebanyak 35 lembar, DPD-RI sebanyak 124 lembar, DPRD provinsi sebanyak 83 lembar dan DPRD Kabupaten sebanyak 1.403 lembar.
"Kerusakan kertas suara ini sudah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara di Medan," ujar Binjamin.***1***
(T.KR-IFZ/B/Farochah/Farochah)
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014