Oleh Imran Napitupulu
Balige, 22/3 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) membatalkan Marole Siagian sebagai calon anggota legislatif di kabupaten itu, dan tidak berhak mengikuti Pemilu 2014 yang akan dilaksanakan pada 9 April mendatang.
"Pembatalan ini merupakan terkait dengan keputusan Pengadilan Negeri Balige Nomor:240/Pid.B/2013/PN.Blg tanggal 3 Desember 2013," ujar Ketua KPU Kabupaten Toba Samosir, Rinto P Hutapea di Balige, Sabtu.
Ia menjelaskan, Marole Siagian tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir, sesuai ketentuan perundang-undangan karena telah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.
Sesuai surat Pengadilan Negeri Balige Nomor W2.U.18-210/PID.01.10/II/2014 tanggal 26 Pebruari 2014, status hukum Marole Siagian dinyatakan telah didakwa oleh penuntut umum melanggar pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Selain itu, yang bersangkutan juga dikenakan pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan telah diputus pada Pengadilan Negeri Balige pada Selasa, 3 Desember 2014 serta telah berkekuatan hukum tetap.
Marole Siagian merupakan calon Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah Pemilihan Toba Samosir 3 nomor urut 4, namun sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk ikut pada Pemilu 2014.
Rinto menegaskan, sesuai surat edaran KPU Nomor 824/KPU/XII/2013, calon anggota DPRD yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat.
Selain itu, lanjutnya, tidak dapat dilakukan penggantian.
Sehubungan dengan surat suara yang telah tercetak masih terdapat nama Marole Siagian, KPU Kabupaten Toba Samosir akan menyampaikan surat pemberitahuan terhadap status calon tersebut kepada KPPS .
"Selanjutnya, akan diumumkan kepada para pemilih di TPS pada daerah pemilihan calon yang bersangkutan," ujar Rinto. (IN)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
Balige, 22/3 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) membatalkan Marole Siagian sebagai calon anggota legislatif di kabupaten itu, dan tidak berhak mengikuti Pemilu 2014 yang akan dilaksanakan pada 9 April mendatang.
"Pembatalan ini merupakan terkait dengan keputusan Pengadilan Negeri Balige Nomor:240/Pid.B/2013/PN.Blg tanggal 3 Desember 2013," ujar Ketua KPU Kabupaten Toba Samosir, Rinto P Hutapea di Balige, Sabtu.
Ia menjelaskan, Marole Siagian tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir, sesuai ketentuan perundang-undangan karena telah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.
Sesuai surat Pengadilan Negeri Balige Nomor W2.U.18-210/PID.01.10/II/2014 tanggal 26 Pebruari 2014, status hukum Marole Siagian dinyatakan telah didakwa oleh penuntut umum melanggar pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Selain itu, yang bersangkutan juga dikenakan pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan telah diputus pada Pengadilan Negeri Balige pada Selasa, 3 Desember 2014 serta telah berkekuatan hukum tetap.
Marole Siagian merupakan calon Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah Pemilihan Toba Samosir 3 nomor urut 4, namun sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk ikut pada Pemilu 2014.
Rinto menegaskan, sesuai surat edaran KPU Nomor 824/KPU/XII/2013, calon anggota DPRD yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat.
Selain itu, lanjutnya, tidak dapat dilakukan penggantian.
Sehubungan dengan surat suara yang telah tercetak masih terdapat nama Marole Siagian, KPU Kabupaten Toba Samosir akan menyampaikan surat pemberitahuan terhadap status calon tersebut kepada KPPS .
"Selanjutnya, akan diumumkan kepada para pemilih di TPS pada daerah pemilihan calon yang bersangkutan," ujar Rinto. (IN)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014