Oleh Juraidi

Medan, 27/2 (Antara) - Sebanyak. 1.275 orang Pegawai Negeri Sipil golongan II dan III Pemerintah Kota Medan mendapat kenaikan pangkat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan Lahum di Medan Kamis mengatakan pihaknya akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat kepada 1.275 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II dan III, Jumat (28/2).

Pangkat yang dibagikan itu merupakan usulan yang masuk ke BKD untuk kenaikan pangkat periode 1 April 2014.

"Pengambilan SK Kenaikan Pangkat untuk PNS golongan II dan III ini sudah dapat diambil di Kantor BKD Medan mulai Jumat sesuai dengan jam
kerja. Pembagian akan kita lakukan secara bertahap mulai Jumat (28/2), sebab berkas kenaikan pangkat ada yang kurang lengkap akibat
keterlambatan menyerahkan DP3," katanya.

Selanjutnya bagi pegawai golongan IV yang berjumlah lebih kurang 200 orang, SK Kenaikan Pangkatnya bisa diambil mulai Maret 2014 secara bertahap juga.

Hal itu terjadi karena pengusulan kenaikan pangkat melalui BKD Provinsi Sumatera Utara.

"SK Kenaikan Pangkat PNS golongan II dan III bisa cepat karena proses pengurusannya langsung dilakukan BKD Kota Medan melalui Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan. Sedangkan untuk golongan IV, pengurusannya tidak bisa dilakukan langsung, sebab harus melalui BKD Provinsi Sumut," katanya.

Selanjutnya SK Kenaikan Pangkat untuk para guru di lingkungan Pemkot Medan, Lahum menjelaskan mengalami penundaan berhubung diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.35 tahun 2010, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Fungsional dan Angkat Kredit.

Karena untuk kenaikan pangkat bagi para guru yang merupakan jabatan fungsional, harus mempunyai Penetapan Angka Kredit (PAK) sebagai
persyaratan utama yang harus dipenuhi, sedangkan penetapan PAK ini dilakukan oleh tim penilai dari Dinas Pendidikan Kota Medan.

"Semoga untuk kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2014 mendatang, saya berharap kriteria-kriteria petunjuk teknis pelaksanaan fungsional
tersebut sudah dapat dipenuhi," katanya.

Menurut dia, percepatan pengusulan kenaikan pangkat ini dilakukan untuk mempermudah para pegawai dalam proses penyesesuaian kenaikan gaji menyusul terjadinya kenaikan pangkat dan golongan mereka.

Dengan demikian tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji (rafel gaji) sesuai dengan kenaikan golongan berdasarkan SK Kenaikan Pangkat yang diterima pegawai tersebut.***3***
(T.KR-JRD/B/Y. Alfrin/Y. Alfrin)

Pewarta: Juraidi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014