Oleh Imam Fauzi

Langkat, Sumut, 20/2 (Antara) - Penyidik Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menyerahkan berita acara pemeriksaan (BAP) tiga tersangka koruptor dana Jaminan Persalinan (Jampersal) Dinas Kesehatan ke kejaksaan.

"Sudah kita serahkan BAP dugaan korupsi dana jaminan persalinan di Dinas Kesehatan Langkat ke kejaksaan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kabupaten Langkat AKP Rosyid Hartanto di Stabat, Kamis.

Rosyid Hartanto menjelaskan bahwa BAP ketiga tersangka yang sudah siap itu masing-masing SAF, SOF dan PON, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka maupun juga pemeriksaan terhadap 146 saksi.

"Jadi sudah siap untuk disidangkan oleh kejaksaan Stabat kasus korupsi yang melibatkan ketiga tersangka dengan barang bukti Rp 1,652 miliar," katanya.

Ketika dipertanyakan menyangkut dengan tersangka lainnya, Rosyid menjelaskan kemungkinan akan ada dalam kasus ini.

"Kemungkinan tersangka akan bertambah tentu ada, setelah melihat perkembangan pemeriksaan yang terjadi, demikian juga atensi yang ada, dan ini akan kita dalami," ujar Rosyid.

Penyidikan kasus korupsi dana jaminan persalinan di Dinas Kesehatan Langkat, didahului operasi tangkap tangan dengan barang bukti dari meja tersangka SOF disita uang sebesar Rp1.350.000.000.

Kemudian dari meja tersangka SAF disita uang sebesar Rp245.255.000, dari Eva Noviyanti Bendahara Puskesmas Besitang disita uang Rp53.260.000 dan dari Masdi Maria disita uang Rp3.650.000.

Penyitaan juga dilakukan terhadap dokumen yang terkait dengan pencairan anggaran program Jampersal serta flashdisk.

Menurut penyidik, ketiga tersangka menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dengan cara memotong anggaran secara tidak sah dan melawan hukum.

Pasal yang dikenakan terhadap ketiga tersangka ini yaitu pasal 2 sub pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jis pasal 12 huruf (f) UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 tahun 1999, pasal 55 ayat 1 ke (1e), (2e), pasal 56 ayat 1e,2e, pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Para tersangka ini diancam maksimal pidana penjara 20 tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar.

Secara terpisah Sekretaris Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Lantera Institute Kabupaten Langkat Heri Widiyanto berharap agar kepolisian maupun kejaksaan yang menangani kasus dugaan korupsi ini, dapat juga menyeret tersangka lainnya ke depan hukum.

"Ajukan juga tersangka lainnya yang diduga kuat ikut menerima dana dari jaminan persalinan ini, karena saat operasi tangkap tangan masih ada beberapa orang di ruangan itu. Kenapa tidak dijadikan tersangka?"katanya.

Selain itu, kuat dugaan bahwa para tersangka ini melakukan aksinya karena disuruh oleh pimpinannya, ataupun orang lain, karena sebelum dipotong fee untuk para bidan ini, dana tersebut sudah dipotong terlebih dahulu. "Kenapa orang-orang itu belum juga dijadikan tersangka oleh polisi," katanya.***1***

 

(T.KR-IFZ/B/A.J.S. Bie/A.J.S. Bie)

Pewarta: Imam Fauzi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014