Medan, 2/12 (Antara) - Yayasan Pusaka Indonesia menolak Rancangan Undang-Undang Pertembakauan karena dinilai tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Koordinator Program Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia OK Syahputra Harianda di Medan, Senin, mengatakan pihaknya akan tetap menolak RUU Pertembakauan yang kini ditangan Baleg DPR RI,
"Pusaka Indonesia dengan tegas menolak RUU Pertembakauan, mestinya negara menjamin hak hidup serta hak sehat warganya sebagai perwujudan hak asasi manusia dan ini amanat konstitusi," katanya.
Ia mengatakan pembahasan RUU Pertembakauan oleh Baleg DPR RI telah mengingkari konstitusi tugas dan kewajiban negara untuk menjamin hak hidup serta hak sehat warga negara sebagai perwujudan hak asasi manusia.
"Karenanya kita harus berhati-hati karena RUU ini bisa menjadi instrumen pelanggaran HAM untuk menjastifikasi pelanggaran terhadap hak kesehatan," katanya.
Menurut dia, penolakan terhadap RUU Pertembakauan tersebut juga merupakan keputusan yang diambil oleh Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT).
Komnas PT merupakan Komisi Nasional Pengendalian Tembakau yang merupakan organisasi koalisi kemasyarakatan bergerak dalam bidang penanggulangan masalah tembakau.
Komisi tersebut didirikan pada 27 Juli 1998 di Jakarta, beranggotakan 21 organisasi dan perorangan, terdiri dari organisasi profesi, LSM, dan yayasan yang peduli akan bahaya tembakau bagi kehidupan, khususnya bagi generasi muda.
Koalisi kemasyarakatan ini diawali oleh rasa kepedulian yang mendalam untuk meningkatkan mutu kesehatan bangsa Indonesia maka berbagai organisasi kemasyarakatan sepakat menyatukan langkah dalam upaya melindungi manusia Indonesia dari bahaya yang ditimbulkan rokok.***1***
(T.KR-JRD/B/Yuniardi/Yuniardi)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
Koordinator Program Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia OK Syahputra Harianda di Medan, Senin, mengatakan pihaknya akan tetap menolak RUU Pertembakauan yang kini ditangan Baleg DPR RI,
"Pusaka Indonesia dengan tegas menolak RUU Pertembakauan, mestinya negara menjamin hak hidup serta hak sehat warganya sebagai perwujudan hak asasi manusia dan ini amanat konstitusi," katanya.
Ia mengatakan pembahasan RUU Pertembakauan oleh Baleg DPR RI telah mengingkari konstitusi tugas dan kewajiban negara untuk menjamin hak hidup serta hak sehat warga negara sebagai perwujudan hak asasi manusia.
"Karenanya kita harus berhati-hati karena RUU ini bisa menjadi instrumen pelanggaran HAM untuk menjastifikasi pelanggaran terhadap hak kesehatan," katanya.
Menurut dia, penolakan terhadap RUU Pertembakauan tersebut juga merupakan keputusan yang diambil oleh Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT).
Komnas PT merupakan Komisi Nasional Pengendalian Tembakau yang merupakan organisasi koalisi kemasyarakatan bergerak dalam bidang penanggulangan masalah tembakau.
Komisi tersebut didirikan pada 27 Juli 1998 di Jakarta, beranggotakan 21 organisasi dan perorangan, terdiri dari organisasi profesi, LSM, dan yayasan yang peduli akan bahaya tembakau bagi kehidupan, khususnya bagi generasi muda.
Koalisi kemasyarakatan ini diawali oleh rasa kepedulian yang mendalam untuk meningkatkan mutu kesehatan bangsa Indonesia maka berbagai organisasi kemasyarakatan sepakat menyatukan langkah dalam upaya melindungi manusia Indonesia dari bahaya yang ditimbulkan rokok.***1***
(T.KR-JRD/B/Yuniardi/Yuniardi)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013