Balige, 26/10 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara, hingga saat ini belum menerima kekurangan 20.830 tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram dari jatah yang ditetapkan sebanyak 55.184 tabung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat pada tahun 2013.

"Pengajuan usul kekurangan telah disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, berdasarkan kebutuhan 54.314 kepala keluarga dan 871 kelompok usaha kecil menengah," ujar Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Tobasa, Arifin Silaen di Balige, Sabtu.

Menurut dia, PT.SCo Prima Inovatindo sebagai perusahaan konsultan distribusi yang ditunjuk pihak Pt.Pertamina LPG & Gas production region I, hingga Oktober 2013 baru merealisasikan sebanyak 34.354 tabung.

Arifin menyebutkan, pihaknya telah menyurati Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Minyak dan Gas Bumi di Jakarta, atas kekurangan 20.830 LPG tabung isi 3 kilogram tersebut, guna proses selanjutnya.

Dikatakannya, jatah usul kebutuhan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Tobasa, telah disampaikan melalui surat nomor 500/0033/Ekon/2013 tanggal 11 Februari 2013, kepada Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas di Jakarta.

Pengajuan usulan itu, lanjutnya, merujuk surat Ditjen Minyak Gas dan Bumi Kementerian ESDM nomor 215/Und/16/DMO/2013 tanggal 4 Februari 2013 tentang penetapan kuota nasional LPG tabung isi 3 kilogram bagi setiap kabupaten.

Pembahasan kuota dimaksud, menurut Arifin, harus dilengkapi dengan dasar perhitungan (justifikasi) dari masing-masing kabupaten/kota.

Disebutkannya, Pemerintah daerah setempat menetapkan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp16.000 untuk LPG 3 kg, mengacu kepada surat keputusan Bupati Tobasa nomor 59 tahun 2012 tanggal 27 Februari.

Setiap pangkalan dan pengecer di kabupaten berpenduduk 205.331 jiwa yang terletak pada bagian tengah provinsi Sumatera Utara tersebut, kata dia, wajib menempelkan HET di tempat usahanya, agar jelas dilihat dan dibaca oleh masyarakat.

Arifin menambahkan, agen pangkalan dan pengecer tidak diperbolehkan memungut di luar harga eceran tertinggi yang telah ditentukan.

"Agen dilarang melakukan pendistribusian LPG di tempat yang bukan merupakan wilayah pemasarannya," tegasnya.(IN)

Pewarta: Imran Napitupulu

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013