Medan, 12/8 (Antara)-Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) tanggal 14 Agustus mendatang menjadi hari libur di wilayah itu.

"Libur itu sudah ditetapkan dan diminta semua instansi dan perusahaan di daerah itu memenuhi peraturan tersebut guna terlangsungnya dengan sukses Pilkada Paluta,"katanya di Medan, Senin.

Dia mengatakan itu disela acara Halal Bi Halal dan Silaturrahmi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jajaran Pemprov Sumut di rumah dinas Gubernur.
Didampingi Sekda Provinsi Sumut, Nurdin Lubis dan Asisten Pemerintahan Hasiholan Silaen, Gubernur berharap, instansi di pemerintah daerah lain juga memberikan dispensasi bagi karyawannya yang kebetulan masih merupakan warga Paluta untuk menggunakan hak suaranya pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Selaku Gubernur Sumut, saya juga berharap partisipasi pemilih dapat meningkat ditandai dengan antusiasnya masyarakat menggunakan hak pilihnya di TPS (tempat pemungutan suara (TPS)," ujarnya

Sekda Provinsi H Nurdin Lubis menambahkan hari libur itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/484/KPTS/Tahun 2013 yang ditandatangani 12 Agustus 2013.
SK itu ditembuskan ke Presiden RI, Wakil Presiden, para menteri, Ketua BPK, Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara dan instansi kompeten pusat lainnya.

Keputusan itu juga telah disampaikan kepada Ketua KPU Sumut, Ketua Bappilu Sumut, Bupati Paluta, Ketua DPRD Paluta serta Ketua KPU dan Panwal Pemilukada Paluta.
Sekda menjelaskan dasar penetapan libur itu antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 dan PP Nomor 17 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.***4***

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013