Medan, 18/7 (Antara) - Wali kota Medan nonaktif Rahudman Harahap, Kamis dituntut empat tahun penjara oleh penuntut umum terkait dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan  tahun 2005 senilai Rp2,071 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam persidangannya di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Sugianto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Padang Sidempuan, Dwi Aries Sudarto menyebutkan, Rahudman juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa adalah seorang pejabat dan tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal-hal yang merigankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

Selain hukuman penjara, JPU juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp480 juta.Uang tersebut merupakan sisa kerugian negara yang belum dibayar dari total Rp 2,071 miliar lebih.

Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan terdakwa Amrin Tambunan dalam kasus dana TPAPD Tapsel,disebutkan  negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,071 miliar lebih, dan telah dikembalikan sebesar Rp1,5 miliar.

JPU dari Kejari Padang Sidempuan, Dwi Aries Sudarto dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan, menyebutkan terdakwa Rahudman bersama Amrin Tambunan Pemegang Kas Sekretariat Daerah Pemkab Tapsel (sidang terpisah) memperkaya diri
sendiri.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa, menurut JPU, pada 6 Januari 2005 mengajukan permintaan pembayaran dana TPAPD Triwulan I sebesar Rp1.035.720.000 (satu miliar tiga puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Plt Kepala Keuangan Ali Amri Siregar.

Selanjutnya, Bendahara Akhir Hasibuan menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Nomor 05 Tanggal 6 Januari 2005 dan mencairkan dana tersebut dengan cek giro 5383312.

Kemudian, pada 13 April 2005, mengajukan permintaan pembayaran dana TPAPD Triwulan II senilai Rp1.035.720.000 kepada Plt Bagian Keuangan Muhammad Lutfi Siregar.

Bendahara Haplan Tambunan menerbitkan SPMU Nomor 204 tanggal 4 Mei 2005 dan dana tersebut telah dicairkan dengan cek giro 628650 tanggal 4 Mei 2005.

JPU mengatakan, pengajuan permintaan pembayaran dana TPAPD dilakukan sebelum APBD Tahun Anggaran 2005 disahkan.Permintaan dana tersebut tidak didasarkan pada permohonan dari bagian Pemerintahan Desa selaku yang membidangi penyaluran dana TPAPD.

Bahkan, jelas JPU, dana TPAPD yang telah dicairkan tersebut tidak diserahkan kepada Kepala Bagian Pemerintahan Desa atau Perangkat Desa.

Perbuatan terdakwa tersebut juga bertentangan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Sidang kasus korupsi tersebut dilanjutkan Selasa (23/7) untuk mendengarkan pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa atas tuntutan JPU.***2***
Riza Fahriza

 

(T.M034/B/R. Fahriza/R. Fahriza)

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013