Tanjungbalai, 22/5 (antarasumut) - Wali Kota Tanjungbalai, H.Thamrin Munthe, menyerahkan blanko Surat pemberitahuan Pajakterutang (SPPT) tahun 2013 kepada Camat dan Lurah, di aula bundar, Selasa.

Menurut Kabag Humas, Darul Yana Siregar, penyerahan SPPT itu disaksikan Sekdakot Tanjungbalai, H.Erwin Syahrul Pane, para Asisten,Kepala Dinas PPKA Sumiran,SH, perwakilan kantor Pelayanan PBB Pratama Kisaran, Kabid Pendapatan DPPKA Azrai Nasution, dan unsur pejabat terkait.

Kadis PPKA, Sumiran melaporkan, penyerahaan SPPT ini merupakan tahun terakhir pengelolaannya di bawah naungan kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran. Sebab, pada tahun 2014 nanti, akan diserahkan langsung kepada Pemko Tanjungbalai.

"Begitupun, kerjasama dengan KPP Pratama Kisaran akan terus dilakukan seperti meminta panduan tentang tata cara pengelolaan pajak yang baik dan lainnya", sebutnya,

Tiga tahun belakangan, lanjut dia, target PPB untuk daerah Tanungbalai berkisar Rp 1,2 mliar hingga Rp 1,5 miliar, pada tahun 2012, pokok kutipan tercatat sebesar Rp 2,6 miliar, sedangkan target yang diberikan sebesar Rp 1,2 miliar dan trealisasi sebesar Rp.1,3 miliar (111%).

"Tahun 2013 ini, terjadi kenaikan yang cukup signifikan, sebesar Rp 3,1 miliar dengan pokok kutipan tetap sebesar Rp 2,6 miliar atau terjadi kenaikan sebesar Rp 1,8 miliar (142 persen)", jelasnya.

Walikota Tanjungbalai, Thamrin Munthe menyatakan, penyerahan SPPT tersebut dalam rangka menyahuti dan menyemangati wajib pajak (WP), untuk memenuhi kewajibannya kepada negara.

"Oleh karenanya, Camat dan Lurah memiliki tugas dan tanggungjawab, sekaligus menjadi motivator dalam menghimbau WP baik terhutang, maupun WP baru agar mau membayar dan tidak menunggak pajak", katanya. (yan)

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013