Jakarta, 12/4 (Antara) - Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyarankan Wakil Presiden Boediono untuk mengabaikan rencana Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR yang bermaksud memanggilnya terkait dengan temuan surat kuasa pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

"Kalau memang ada panggilan, panggilannya nggak usah diladenin. Abaikan saja. Itu saya sampaikan ke Seswapres untuk disampaikan ke Pak Bud," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Jumat malam.

Diingatkannya, dulu Timwas juga minta DVD, CD rekaman rapat di Istana ke Presiden, tapi tidak berikan, rekaman itu diberikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau Timwas punya temuan baru, serahkan saja ke KPK, karena kasus hukumnya sudah ditangani KPK," kata Dipo.

Sebelumnya, sejumlah anggota Timwas Century di antaranya Hendrawan Soepratikno dari PDIP mengusulkan agar Wapres Boediono dipanggil ke DPR menyusul temuan surat kuasa yang ditandatanganinya kepada tiga pejabat BI pada November 2008.

Pemanggilan ini dimaksudkan untuk memfasilitasi KPK, agar tidak ragu lagi memanggil Boediono dalam kaitan dugaan pelanggaran hukum pada kasus pemberian FPJP.

"Dalam surat itu jelas sekali bahwa Pak Boediono tahu persis proses yang terjadi dan terlibat langsung, karena memberikan kuasa kepada tiga orang untuk melakukan akta perjanjian, guna menilai besarnya jaminan, dan seterusnya," kata Hendrawan.

Seskab Dipo Alam menegaskan, sama sekali tidak ada kekhawatiran dari pemerintah dan Wapres Boediono terkait dengan yang disebut-sebut ada bukti baru dalam bentuk surat kuasa yang ditandatangani Boediono saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia itu.

Seskab justru menyambut baik atas semua upaya untuk mengklarifikasikan dari proses hukum Bank Century.

Namun demikian, Seskab mengingatkan, karena proses Bank Century ini sudah masuk di dalam proses hukum di KPK, dan ini sesuai juga dengan hasil dari Sidang Paripurna DPR, maka kalau Timwas Bank Century ingin menambahkan bahwa ini ada bukti baru dan sebagainya, silahkan berikan saja kepada KPK.(T.E007)

Pewarta: Erafzon SAS

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013