Tapanuli Selatan,16/10(Antarasumut-Sembilan partai politik (Parpol) mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan, hingga pukul 15.00 Wib,Senin (16/10/2017).
Divisi Hukum Komisioner KPU Tapanuli Selatan, Mustar Edy Hutasuhut, di Tapanuli Selatan, Senin menjelaskan, pihaknya sudah memberikan tanda terima pemberkasan kepada kesembilan Parpol itu.
Kesembilan Partai itu sebutnya yaitu Partai Perindo, PSI (Partai Serikat Indonesia), PDI-Perjuangan, Nasdem, Golkar, Partai Berkarya, PKS, PPP, dan Partai Gerindra.
Meski demikian bagi Parpol lain yang belum menyerahkan berkas masih ada diberi batas waktu penyerahan berkas hingga Senin tengah malam pukul 24.00 Wib.
"Setelah limit waktu itu kita (KPU) tidak menerima berkas lagi, itu sesuai aturan yang ada,"tegasnya.
Ketua Komisioner KPU Tapanuli Selatan Potan Edi Siregar mengatakan, tahapan berikutnya verifikasi administrasi Parpol.
"Verifikasi Parpol dan verifikasi faktual dilaksanakan setelah ada petunjuk KPU pusat,"jelasnya.
Dikatakannya, seluruh kegiatan di KPU Kabupaten Kota dilaporkan ke KPU Pusat.
Verifikasi administrasi nantinya menyangkut Kartu Tanda Anggota disesuaikan dengan KTP baik nama, NIK, Usia memenuhi syarat, Pekerjaan berstatus TNI/Polri.
"Hasil verifikasi administrasi dilaporkan dan pusat menyimpulkan apakah verifikasi faktual dilanjutkan atau tidak,"jelasnya.
9 Parpol Sudah Mendaftar ke KPU Tapsel
Senin, 16 Oktober 2017 16:48 WIB 3663